Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan Ketua MA

JAKARTA – Ratusan perwakilan pekerja PT Polo Ralph Lauren Indonesia mengunjungi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Senin (20/5/2024). Wajar jika tuntutan mereka tetap ada.

“Tentunya saya berharap Yang Mulia Ketua Hakim prihatin dengan permasalahan ini karena berdampak pada hajat hidup banyak orang seperti PT Polo Ralph Lauren dan PT Manggala Putra Perkasa di Indonesia.” – kata perwakilan karyawan Yanli Sembiring, Senin (20/5/2024).

Perkara yang dimaksud adalah PT Manggala Putra Perkasa 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 Peninjauan Kembali (PK). Para buruh menuntut penggantian hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasus tersebut.

Pasalnya, keputusan hakim tahap kasir dan PC sebelumnya tidak sah bagi Polo.

Dalam demonstrasi tersebut, perwakilan buruh kembali diterima oleh Mahkamah Agung. Permohonan penggantian hakim Mahkamah Agung telah dirujuk ke Mahkamah Agung, menurut juru bicara Mahkamah Agung.

“Mereka (perwakilan MA) menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Mahkamah Agung sehingga tidak ada keraguan apa yang akan terjadi di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menurut dia, perkara yang terjadi saat ini bukanlah sengketa merek antara Indonesia dan Polo Ralph Lauren, melainkan merek dagang PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang telah dimusnahkan seluruhnya dengan menggunakan sertifikat salinan merek palsu. Kata polo ditambah dan dihapus dengan Undang-undang Nomor 140 Tahun 1995.

Faktanya, keputusan ke-140 tahun 1995 sangat jelas (merek MHB) Ralph Lauren. “Polo tidak ada kata ‘by’ (merek MHB),” kata Yanli kepada pengacara LQ, firma hukum Indonesia Putra Hendra Giri.

Para buruh juga meminta Inspektorat Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut 3 hakim yang memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan Kementerian Pendidikan tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan Mahkamah Agung Nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan Nomor 3101 K/pdt/1999.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *