Nikmati Keringanan Pajak, Yuk Lakukan Pemutakhiran NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan

JAKARTA – Pajak daerah merupakan pajak masyarakat seperti Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayarkan setahun sekali, termasuk DKI Jakarta.

Saat ini, warga DKI Jakarta diberikan bebas pajak dan pembebasan dasar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.

Berdasarkan UU Pemerintah ini, ada beberapa tata cara mendapatkan pembebasan pajak yang tercantum pada ayat 3 dan 4. Salah satunya adalah pemutakhiran data NIK.

Berikut pengecualian utama PBB-P2 yang tercantum pada pasal 3, yaitu:

1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 yang terutang pada tahun pajak 2024

2. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan terhadap pos PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.

Itu. berupa Nilai Pembelian Barang Hidup dan Kena Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); DAN

B. Wajib Pajak orang pribadi dipegang, dikelola atau dipergunakan oleh Wajib Pajak yang datanya telah diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem informasi administrasi perpajakan daerah.

3. Pengecualian pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemasok Objek PBB-P2.

4. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu Objek PBB-P2, maka pembebasan utama diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP tertinggi sesuai dengan kondisi data sistem perpajakan daerah mulai tanggal 1 Januari 2024.

Selain itu, pasal 4 juga mengatur bahwa apabila wajib pajak tidak memperoleh manfaat dari pembebasan modal 100 persen, karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 huruf b). Namun pembebasan modal sebesar 100 persen diberikan pada saat diajukan permohonan pemutakhiran data NIK, apabila memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Bab 3 ayat (2).

Prosedur pemutakhiran NIK

Pemutakhiran data NIK dilakukan pada sistem informasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (SIM) melalui jasaonline.jakarta.go.id, dengan prosedur sebagai berikut.

1. NIK yang dimasukkan adalah NIK nama yang tercantum dalam SPPT PBB-P2.

2. Server database pajak daerah harus terhubung dengan server database kependudukan untuk terus memeriksa setiap NIK yang dimasukkan apakah NIK yang didaftarkan sudah benar.

3. Status keterangan di atas adalah (1) terdaftar pada server data kependudukan, (2) pemilik NIK adalah orang yang masih hidup, (3) nama dalam SPPT sesuai nama orang yang bersangkutan. NIK, baik tertulis maupun bahasa. seri.

Apabila nama Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 atau nama pemilik sebelumnya telah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang dilakukan adalah permohonan perubahan/perubahan nama PBB-P2.

Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, perubahan nama PBB atau yang dikenal dengan pergantian PBB adalah perubahan data PBB karena adanya peralihan kekuasaan atau hak.

“Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. “Nama PBB biasanya berubah karena adanya jual beli, peralihan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua,” ujarnya.

Selain itu, perubahan nama pada SPPT PBB juga menandakan adanya kewajiban membayar PBB-P2. Dengan kata lain, tata cara perubahan nama PBB meliputi perubahan nama Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT PBB menjadi namanya sebagai pemilik baru.

Kunci dalam peralihan/perubahan nama adalah memastikan bahwa nama yang tercantum dalam SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik/pengelola/pengguna tanah dan bangunan/fasilitas yang dikenakan pajak PBB-P2.

Jadi, jangan lupa perbarui NIK pada Sim Pajak Bumi dan Properti Anda untuk mendapatkan bantuan berupa pembatalan PBB-P2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *