Nisa si ‘Ratu Narkoba’ Divonis Mati Hakim PN Medan

Maidan – Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri Maidan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perempuan bernama Hanisah alias Nisa (39) dengan sebutan ‘ratu narkoba’. Hanisa divonis hukuman mati atas kepemilikan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati kepada dua orang yang dituduh sebagai kaki tangan Hanisah. Mereka adalah Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutbalang, Kabupaten Biruen, Aceh, dan Maimun alias Bang Mun (54), warga Kecamatan Pyusangan, Kabupaten Biruen, Aceh.

“Menghukum mati terdakwa Hanisa alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun,” kata Hakim Abdul Hadi Nasushan saat membacakan putusan di Ruang Kakra V PN Medan, Rabu (8/5). /2024) Sore.

Tiga orang lainnya juga dituduh dalam kasus terkait Hanisa dan diadili dalam dokumen terpisah. Dialah Nasrullah yang lebih dikenal dengan nama Nasrul bin Yunus (33), warga Dusun Bungong, Kabupaten Biruen, Aceh.

Lalu ada Hamzah bernama Andah Bin Zakaria (31), warga Desa Tupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa bernama Pak Muis (55), warga Kecamatan Medan Sunggal. Ketiga pria tersebut juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam putusannya, panitia juri mengatakan yang penting bagi para terdakwa adalah mereka tidak mendukung rencana pemerintah untuk memberantas obat-obatan terlarang. Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Yaitu menjual, menjual, membeli, menerima, menukarkan, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk non-vegetatif tanpa hak atau perbuatan melawan hukum.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Rizki Andreani Harhap dan para terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan, sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerima. Sebab, dulu Kejaksaan Madden pernah menuntut enam terdakwa dengan hukuman mati.

Merujuk dalil penggugat, perkara bermula pada 22 Oktober 2022, saat tergugat Hanisah Maimun alias Bang Mun bertemu Salman (DPO) dan Erul (DPO) di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika seperti sabu dan ekstasi. .

Petugas Badan Narkotika Indonesia (BNN) menangkap tersangka Hanisah alias Nisa dan lima orang lainnya pada 8 Agustus 2023 dan ditangkap dari lokasi berbeda,” kata jaksa penuntut umum Rizki Andreani Harhap.

Lebih lanjut, penangkapan tersebut dilakukan melalui penggeledahan di sebuah toko di seberang Pasar Sungal di Kota Medan, kata jaksa. Dari penyitaan tersebut, BNN berhasil menyita 52.520 gram sabu dan 323.822 butir ekstasi, kata jaksa.

Selain obat-obatan terlarang, BNN juga menyita 1 unit mobil yang juga berada di dalam toko dan digunakan sebagai kendaraan atau alat angkut barang serta mengandung narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *