Nominal Hingga Capai Rp1,8 Juta per Tahun, Begini Cara Cek Penerima PIP 2024

JAKARTA – Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 perlu Anda ketahui. Pelajar yang menunggu kabar bantuan langsung tunai (BLT) dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024 kini dapat dengan mudah mengakses informasi penyaluran dana tersebut. Bagaimana? Artikel kali ini akan membahasnya, check it out!

Cara Cek Status Pembayaran BLT PIP 2024

1. Masuk ke website resmi SIPINTAR: Kunjungi website resmi pip.kemdikbud.go.id untuk memulai proses.

2. Memasukkan data diri: Pada halaman web, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada bilah pencarian penerima PIP.

3. Verifikasi Keamanan : Isi captcha atau jawab pertanyaan keamanan dari sistem untuk memastikan validitas login.

4. Periksa Status: Setelah verifikasi, klik tombol “Temukan Penerima PIP” untuk meninjau status pencairan dana.

5. Setelah proses tersebut, website akan menampilkan informasi status pembayaran BLT PIP 2024 termasuk Surat Keputusan (SK) pemberian kapan dana telah dicairkan.

Detail jumlah bantuan keuangan PIP 2024

Dukungan PIP tahun 2024 disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan dengan rincian sebagai berikut:

1. SD/SDLB/Paket A : Rp 450.000 per tahun, disesuaikan menjadi Rp 225.000 untuk siswa baru atau mahasiswa tingkat akhir.

2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun, dengan penyesuaian Rp 375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir.

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C : Rp 1.800.000 per tahun, siswa baru atau finalis mendapatkan Rp 900.000.

4. Inisiatif pemerintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua siswa yang berhak menerima bantuan keuangan dalam berbagai keadaan untuk membantu kelancaran pendidikan mereka.

Penerima yang berhak menerima program PIP

1. Mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan dengan kondisi khusus tertentu, misalnya peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

3. Siswa yatim piatu, terkena bencana alam, putus sekolah, (putus sekolah), cacat fisik, korban bencana, orang tuanya kehilangan pekerjaan, berasal dari daerah konflik, dari keluarga nakal, diikutsertakan dalam kegiatan pemasyarakatan. Berlembaga atau mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara kandung yang tinggal serumah.

4. Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *