Nurul Ghufron Absen Sidang Etik, Dewan Pengawas KPK Jadwal Ulang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang tersangka Wakil Ketua KPK Nurul Goufron (NG) hingga dua pekan ke depan. Pasalnya Goufron tak menghadiri rapat Dewas KPK hari ini.

Anggota KPK Dewas Shamsuddin Haris mengatakan sidang etik ditunda karena NG tidak hadir di pengadilan. Saat dihubungi wartawan, Kamis (5/2/2024), Harris mengatakan, “Kasus dibuka lalu ditutup karena NG tidak hadir.”

Pak Harris juga menjelaskan alasan Pak NG tidak hadir. Dia mengatakan NG saat ini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi (PTUN) terhadap Dewas KPK.

“Karena dia menggugat Dewas melalui PTUN,” ujarnya.

Terkait hal ini, Harris mengatakan kasus tersebut akan disidangkan kembali dalam dua minggu ke depan. Sidang ditunda hingga 14 Mei 2024. Apabila somasi kedua tidak muncul, maka sidang etik tetap dilanjutkan, ujarnya.

Sebagai informasi, Dewas KPK menggelar sidang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang lembaga NG terkait mutasi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) bergelar ADM. Dewas mengatakan, pekerja tersebut diduga dipindahkan dari kantor Kementerian Pertanian pusat ke Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *