Ogah Bayar saat Makan di Warung, 2 Pria Ngaku Preman Ditangkap Polisi

BANDARLAMPUNG – Dua pria ditangkap polisi karena menolak membayar makanan di salah satu warung pinggir jalan di Bandarlampung. Saat didakwa, keduanya mengaku sebagai pencuri bersama pemilik toko.

Kapolsek Tanjung Karang Timur AKBP Kurmen Rubiyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/4/2024) dini hari di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Pasangan, Bandarlampung. Dua pelaku berinisial JK (35) dan MA (23) ditangkap dari dua tempat berbeda pada Rabu (8/5/2024).

Menurut Kurmen, saat kejadian keduanya mengaku sebagai pencuri sehingga tidak terima jika pemilik toko meminta uang. “Saat dituduh, kedua pelaku marah-marah dan mengancam akan membunuh sambil memberikan pisau,” ujarnya, Jumat (10/5/2024).

Ia menambahkan, kedua pelaku juga mengancam pengunjung toko dengan menyilangkan kaki untuk melakukan intervensi. Barang bukti yang didapat dari dua pelaku yang ditangkap itu memiliki dua buah pisau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini diamankan di Pintu Keluar Tawan Polsek Tanjung Karang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP Cabang 365 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *