OJK: Aturan Tentang Influencer Finansial Bakal Terbit Semester II 2025

Republika.co.id, Jakarta – Komisi Layanan Keuangan (OJK) bertujuan untuk mengatur dan mengawasi dampak keuangan (pengaruh ekonomi/finflunsors) yang harus dibayar pada paruh kedua tahun ini.

Selama konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa (11/3/2025), kepala jasa keuangan, pendidikan dan perlindungan konsumen (PEPK) OJK Fritrica Whiteyasi TV mengatakan: “Sekarang kami sedang mempersiapkannya.

Kiki, juga dikenal sebagai Fridarica atau Kiki, mengatakan bahwa OJK sedang mempertimbangkan banyak fitur yang diterbitkan dalam aturan ini, termasuk apakah Finflun pertama -tama harus mengikuti beberapa sertifikat.

Menurutnya, mantan OJK sering dibahas dengan pengendali negara lain. Di beberapa negara, kata Kiki, keberadaan berpengaruh berpengaruh juga dibatasi.

“Jadi orang tidak boleh berbicara dengan cermat untuk mengatakan bahwa suatu produk (keuangan) itu bagus, menarik, menguntungkan. Saat menggunakannya,” kata Kiki.

Baru -baru ini, orang -orang yang tidak memiliki latar belakang yang memenuhi syarat di sektor keuangan tidak akan tiba -tiba menjadi berpengaruh di media sosial, yang akan memengaruhi keputusan orang dalam menggunakan produk keuangan.

Dalam proyek yang dirancang OJK, Kiki mengatakan proyek itu akan mencakup semua jenis produk keuangan. Program ini bertujuan untuk menjaga finflun lebih bertanggung jawab sambil memberikan konsultasi dan ide di area publik. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan orang -orang dari bahaya tertentu.

“Jika di luar negeri, para regulator dapat melihat apa yang ada di garis depan (fasih terbaik) sebenarnya. Dia berkata: ‘Oh, saya menguntungkan dari investasi ini.

Tahun lalu, kasus Ahmad Rafif Influenzer dianugerahi tawaran investasi dan dikelola dan menyediakan dana publik tanpa izin.

Ketika ditanya oleh jurnalis tentang pengembangan kasus ini, Kiki mengatakan partainya akan terus berkoordinasi. Namun, kasus ini menangani pasar modal, dana keturunan dan karbon memperluas (PMTK) OJK, sehingga Kiki tidak dapat berkomentar lebih lanjut.

“Jika kami (PEP) berada di luar pasar modal. Faktanya, jika pasar modal dilakukan oleh administrator pengawas pasar modal, Undang -Undang B2 SK disebutkan. Tetapi di luar pasar modal, itu dilakukan oleh kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *