krumlovwedding.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Bank Syariah (BPRS) sejak tahun 2024 hingga saat ini untuk memperkuat industri perbankan dalam negeri dan melindungi konsumen.
“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam menjaga dan memperkuat industri perbankan dalam negeri serta melindungi konsumen, maka sejak tahun 2024 hingga saat ini telah dicabut izin usaha 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Dian Ediana Rae, Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK. Jakarta, Senin (14/10/2024).
Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan upaya pengembalian BPR atau BPRS, yang terjadi terutama karena adanya kejanggalan dalam operasional BPR.
Saat ini OJK terus melakukan tindakan pengawasan, terutama memastikan rencana aksi restrukturisasi dilakukan oleh berbagai BPR atau BPRS yang berstatus pengawas sebagai Bank dalam Restrukturisasi.
Apabila batas waktu yang ditentukan telah tiba atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank dalam Keputusan. Selanjutnya OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR atau BPRS dan langkah terakhir adalah pencabutan izin usaha BPR atau BPRS.
15 BPR dan BPRS yang dicabut izinnya adalah PT BPR Alam Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah dan PT BPR Sembilan Mutiara. Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.