krumlovwedding.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) memastikan beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) telah menyelesaikan proses proyek Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun 2024. Jumlah BPD anggota KUB sebanyak 12 BPD.
Mengenai KUB, 12 BPD yang kita bahas beberapa bulan lalu bisa dikatakan masih dalam proses, perkembangannya sudah maju, kata Diane Ediana Rai, Direktur Eksekutif Bank OJK pada peluncuran 2024-2027. BPD. Peta jalan di Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
12 BPD yang tidak memenuhi ketentuan minimal Rp3 triliun berdasarkan laporan keuangan triwulan bank Maret 2023 adalah Bank SulutGo, Bank Maluku Malut, Bank Sulawesi Tenggara, Bank Sentral Sulawesi, Bank NTT, Bank NTB Syariah, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Bengkulu dan Bank Jambi.
Perkembangannya dua (BPD) sudah menambah modal sendiri, dua sudah beroperasi dan delapan lainnya sedang kita proses. Jadi, banyak langkah untuk mengeluarkan izin dan akhirnya akan kita terbitkan, ujarnya.
Dengan terus dikembangkannya proses proyek KUB dari BPD, Diane yakin pelaksanaan modal awal bisa selesai pada akhir tahun ini. Pembentukan KUB diharapkan dapat memperkuat permodalan bank-bank tersebut di masa depan.
“Karena prosesnya sudah berjalan, kami sangat berharap akhir tahun ini semuanya sudah KUB,” tegasnya.
Diketahui, Peraturan OJK tentang Konsolidasi Bank Umum (POJK) No. 12/POJK.03/2020 memuat ketentuan tentang modal inti. Aturan ini mewajibkan BPD memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun 2024.
Melalui program KUB, bank-bank kecil menjadi subordinasi bank-bank besar sebagai induknya. Misalnya BPD besar seperti BPD Jawa Barat (BJB) membawahi Bank Bengkulu dan Bank Sulawesi Tenggara. atau BPD DKI atau Bank DKI menjalankan program KUB bersama Bank Maluku Malut. Lalu BPD Banten dengan BPD Jatim atau Bank Jatim.