OJK Tegaskan Pemutihan Utang UMKM tak Perlu POJK 

REPUBLIKA.CO. (POJK).  

Sebenarnya POJK tidak perlu, PP (Perintah Pemerintah) sudah jelas dan PP tersebut sudah diterbitkan berdasarkan undang-undang pemerintah, UU P2SK (Pembangunan Swasta dan Keuangan), kata Mirza. Pertemuan Tahunan IOPS & OECD/IOPS/OJK Global Program on Private Pensions di Bali, Rabu (20/11/2024). 

 

PI yang mengatur hal tersebut adalah PI Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Risiko Bagi Usaha Kecil dan Menengah. Instruksi tersebut dikeluarkan antara lain untuk mendapatkan instruksi yang jelas dari pemerintah dan Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara), khususnya tentang kehati-hatian dalam mengumpulkan informasi terhadap usaha kecil dan menengah yang mendapat pengampunan utang. 

 

Ia melanjutkan dengan berbicara tentang pembayaran kembali pinjaman/utang di bank swasta, dan mengatakan bahwa hal itu adalah praktik yang umum. “Jadi ini yang biasa dilakukan bank-bank swasta, sekarang dilakukan oleh bank-bank umum, sebenarnya karena khawatir dengan perbedaan penafsiran dan kawan-kawan dalam menaati hukum, maka dibuatlah PP, diterbitkanlah PP, itu saja. .” 

 

Diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Kecil dan Menengah pada Selasa (5/11/2024). Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban usaha kecil dan menengah yang terjebak dalam kredit macet di sektor-sektor utama seperti pertanian, pertanian, peternakan, transportasi, dan industri kreatif seperti sandang, memasak, dan industri kreatif lainnya.

 

Peraturan tersebut dipandang sebagai solusi untuk membantu usaha kecil dan menengah yang menghadapi permasalahan keuangan, terutama dalam hal kredit macet selama lebih dari 10 tahun. Nantinya, nilai utang yang akan dibukukan mencapai Rp 10 triliun, termasuk lebih dari 100 triliun rupiah satu juta pemain kecil.

 

OJK menilai aturan tersebut sama pentingnya dengan implementasi UU P2SK yang memberikan landasan hukum bagi bank-bank milik negara (Himbara) untuk melunasi utang-utang kecil. Saat ini, bank swasta bisa lebih fleksibel dalam memproses transkrip dan pengumpulan, namun bank pemerintah memerlukan persetujuan hukum untuk melakukannya. 

 

Dengan aturan tersebut, bank-bank BUMN berhak melakukan penghapusan rekening bagi UKM yang terdampak, terutama yang memiliki kredit macet jangka panjang. Namun, masyarakat menunjukkan adanya potensi risiko yang mengganggu budaya tersebut, dimana debitur yang sebelumnya telah melunasi pinjamannya dengan baik dapat meminta untuk diklasifikasikan sebagai debitur macet untuk dihapusbukukan.

 

Oleh karena itu, pinjaman ini hanya digunakan untuk pinjaman kecil khususnya bagi petani, nelayan atau usaha kecil dan menengah.

 

Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memerlukan keringanan utang. Selain itu, dokumen ini hanya tentang pinjaman jangka panjang, yaitu utang yang timbul sejak tahun 2014 atau sebelumnya. Termasuk juga utang akibat bencana alam dan pandemi Covid-19 yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *