Oknum Polisi yang Tipu Anak Petani Ratusan Juta untuk Masuk Polwan Jadi Tersangka

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka kasus penipuan anak petani di Subang, Jawa Barat, dengan metode berpura-pura menjadi polisi (Palwan).

Selain Héni, Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan tersangka anggota polisi Asep Sudirman yang terlibat kasus penipuan.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Siahduddi, Selasa (6/11/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan terhadap petani tersebut. Sementara pemeriksaan lebih mendalam terhadap kedua tersangka sedang dilakukan, jelasnya.

Diketahui, kasus tersebut viral melalui akun Instagram @undercover.id menceritakan bagaimana kasus tersebut berdasarkan pengakuan keluarga korban yang menggelar jumpa pers di salah satu mal di Kota Cirebon, pekan lalu.

Kasus ini bermula ketika keluarga petani tersebut dikenalkan oleh Ketua RT setempat dengan pria bernama Asep Sudirman yang kemudian diketahui dipecat oleh anggota Polda Metro Jaya. Keyakinan Asep dan Ketua RT membuat keluarga berantakan.

Alhasil, ia memutuskan mendaftarkan salah satu anggota keluarga TR untuk mengikuti proses seleksi penerimaan anggota Polri. Asep berjanji TR bisa diangkat menjadi polisi, asalkan menyerahkan uang Rp 598 juta.

“Uangnya diserahkan secara bertahap. Pertama Rp 200 juta ditransfer ke rekening bernama Asep Sudirman. Berikutnya, Rp 300 juta diberikan kepada Aiptu Heni, anggota Polres Jakarta Barat. Kemudian sisanya Rp 98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri anggota Polres Jakarta Selatan, kata ayah TR Calim Sumarlin.

Untuk mendapatkan sejumlah uang, Kalim dan keluarga petani yang tinggal di desa tersebut menjual harta benda mereka seperti rumah, ladang, dan kebun. Namun, putranya tidak menjalani pelatihan sebagai polisi.

Bahkan, selama setahun ia sempat menjadi pengasuh di rumah polisi di kantor polisi di Jakarta tanpa menerima gaji. Namun, ketika keluarga petani itu kembali ke rumah polisi, dia pergi dan pindah.

Pada tanggal 8 November 2017, lanjut Kalim, diadakan diskusi keluarga di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang. Kesepakatan pun dikeluarkan bahwa uang sebesar Rp 500 juta akan dikembalikan kepada Kalim pada Januari 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *