Optimistis Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Cawapres Nomor 2 Berpotensi Didiskualifikasi

JAKARTA – Wakil Ketua Kelompok Hukum Nasional (THN) Kelompok Nasional Pemenang (AMIN) Anies-Muhaimin, Sugito Atmo Prawiro menilai Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan yang baik terkait sidang Pemilu 2024. . Benturan Hasil (PHPU). Pemilihan presiden.

Sugito yakin Mahkamah Konstitusi akan memvonis dan mendiskualifikasi calon wakil presiden ke-2 Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau dikaitkan dengan fakta persidangan dan proses persidangan, saya sangat optimistis ada kemungkinan pemakzulan. Setidaknya pemakzulan terhadap calon wakil presiden ke-2,” kata Sugito saat diwawancarai. Polemik Trijaya Menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap MNC pada Sabtu (20/04/2024).

Sugito menilai pertimbangan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tidak ada kaitannya dengan Keputusan KPU Nomor 23. Namun Keputusan KPU 19 Tahun 2023 tetap digunakan.

Sebenarnya setelah keputusan itu, Keputusan KPU Nomor 19 menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden harus berusia di atas 40 tahun, kata Sugito.

Alasan lain yang memperkuat kemampuan MK untuk membahas pasangan nomor urut 2 adalah putusan DKPP, kata Sugito. Dalam putusan itu, menurut Sugito, KPU melanggar kode etik serius saat menerima pendaftaran calon wakil presiden Gibran yang berusia 40 tahun.

Jadi, menurut saya, yang lain-lain hanya sekedar alat penopang tambahan, tapi fakta hukum persidangan sangat menguatkan kemungkinan pengecualian yang ke-2 itu sangat kuat, ujarnya.

Sugito mengatakan, dengan ditolaknya calon wakil presiden ke-2, maka akan terjadi pemilu ulang dan Prabowo Subianto harus mencari calon wakil presiden lainnya.

“Paling tidak, setelah adanya penolakan terhadap calon wakil presiden, akan dilakukan pemungutan suara ulang secara penuh, dan untuk menggantikan calon presiden tersebut diperlukan calon presiden nomor urut 2, yaitu Prabowo. Padahal, banyak contohnya. ini di daerah juga,” pungkas Sugito.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *