Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Ini 4 Jalur PPDB di DKI Jakarta 2024

JAKARTA – Inilah 4 jalur PPDB di DKI Jakarta tahun 2024 yang wajib diketahui orang tua. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan PPDB di tingkat PAUD-SMA/SMK. Apa saja jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta pada tahun 2024? Artikel kali ini akan membahasnya, check it out!

4 jalur PPDB DKI Jakarta tahun 2024

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru menyebutkan ada dua syarat utama yang harus dipenuhi calon pelamar. Pertama, harus merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar di Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan yang kedua, harus memenuhi batasan usia yang ditetapkan di masing-masing satuan pendidikan. Seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2024 ini masih akan dibuka 4 jalur masuk. Ada 4 jalur masuk PPDB Jakarta 2024, dikutip dari juknis resmi, Rabu (8/5/2024).

1. Jalan menuju kesuksesan

Jalur Prestasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan penghargaan kepada peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik dan non akademik. Jalur akses ini terbuka pada tingkat sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah kejuruan.

Penerimaan ditentukan berdasarkan nilai pada buku kecil yang dilampirkan pada sertifikat pemeringkatan nilai siswa dari sekolah asal dan/atau prestasi dalam bidang akademik dan nonakademik. Jika calon melebihi kapasitas, proses seleksi akan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

• Pembobotan terhadap indeks kinerja secara keseluruhan

• Urutan pemilihan sekolah

• Waktu pendaftaran

2. Jalur konfirmasi

Jalur konfirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan peluang besar bagi anak-anak dari keluarga miskin di wilayah Jakarta. Lamaran untuk jalur ini ada di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan pendidikan kejuruan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses konfirmasi dibagi menjadi dua prioritas. Prioritas pertama adalah anak yang berada di panti asuhan anak terlantar, penyandang disabilitas dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Sedangkan prioritas kedua ditujukan kepada anak pengemudi Transjakarta pengemudi bus kecil dan anak buruh/pekerja yang direkomendasikan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan terdaftar di DTKS.

Khusus untuk SMP, SMA, dan SMK, prioritas kedua adalah konfirmasi, termasuk pemegang KJP Plus yang masih aktif dan penerima manfaat program Indonesia Pintar. Seluruh pemohon jalur konfirmasi prioritas ke-2 harus terdaftar di Data Terpadu Bantuan Sosial (DTKS).

3. Jalur regulasi

Perhitungan rute untuk anak-anak yang berada di Zona, ditentukan dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, data sebaran domisili, dan kapasitas sekolah.

Semua ketentuan tersebut disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.

Zonasi terbuka bagi siswa yang memasuki sekolah dasar, menengah, dan kejuruan. Nantinya akan ada daftar zona prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

4. Jalur pelimpahan tugas kepada orang tua/wali dan/atau jalur anak kepada guru/tenaga kependidikan

Jalur pendaftaran yang memberikan kesempatan kepada anak dari keluarga yang orang tua/walinya berpindah tugas gelar karena berpindah tempat tinggal, serta kesempatan bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di sekolah tempat orang tua/walinya bekerja.

Pendaftaran terbuka untuk siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah kejuruan. Untuk dapat mendaftar pada seleksi tersebut, orang tua harus memiliki surat kerja dari pemberi kerja yang berwenang selambat-lambatnya satu tahun sebelum hari pertama pendaftaran dan surat keterangan pindah tempat tinggal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *