Orang Tua Wajib Tahu, Ini Syarat Usia untuk SD, SMP, hingga SMA di PPDB DKI 2024

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan ada syarat batasan usia anak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

“Jadi dalam PPDB tahun ini ada batasan umur, jadi dalam juknisnya ada batasan umur, baik SD, SMP, SMA,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan. . dan Dinas Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam jumpa pers bersama tim media di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta lantai 5, Gatot Subroto Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Budi merinci batasan usia maksimal dan minimal dalam PPDB 2024 “Pendidikan dasar 6 tahun, pendidikan menengah maksimal 15 tahun, SMA maksimal 21 tahun,” jelas Budi.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB mulai 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Berbeda dengan pendaftaran tahun sebelumnya, pendaftaran pada 2024 sepenuhnya dilakukan secara online.

Pendaftaran akun dibagi menjadi tiga tahap yaitu untuk Pendidikan Dasar (SD), Pendidikan Menengah (SMP) dan SMA (Sekolah Menengah Atas) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pendaftaran akun dimulai pada tanggal 20 Mei untuk SD, 27 Mei untuk SMA, dan 3 Juni untuk SMK dan SMA. Pada pendidikan dasar daya tampungnya 95.673 orang. Kemudian pada pendidikan menengah daya tampung 71 ribu orang dengan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151 ribu orang (hanya 47 persen dari daya tampung).

Sedangkan SMA berkapasitas hanya 20.130 orang dan CPDB berkapasitas 39.141 orang (hanya 35 persen dari kapasitasnya).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *