Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang, Menteri ESDM Bilang Tetap Harus Izin

JAKARTA – Menteri Energi dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan kontrak usaha pertambangan (WIUPK) kepada badan usaha organisasi pemerintah atau organisasi keagamaan.

Seperti yang banyak dibicarakan orang, dokumen izin pengelolaan pertambangan dan organisasi keagamaan ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.

Arifin mengatakan, bagi ormas keagamaan yang ingin menambang harus meminta izin kepada Kementerian ESDM. “Nanti juga datang ke sini, jadi yang ditugaskan di organisasi keagamaan hanya enam,” jelas Arifin saat ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Agus Cahyono Adi mengaku pihaknya menjual kontrak terkait hal tersebut. Meski demikian, dia memastikan pengusutan terhadap ormas keagamaan yang ingin menguasai pertambangan masih dilakukan Kementerian ESDM.

“Kami sampaikan izinnya sudah dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), izin ini sudah dialihkan ke satu perusahaan, evaluasi teknisnya masih di ESDM,” ujarnya.

Agus juga menambahkan, untuk menghindari konflik langsung seperti yang menimpa banyak kelompok, maka akan diterbitkan Pernyataan Presiden (Perpres) yang akan meningkatkan kontrol terhadap pemberian WIUPK pada basis utama pada Badan Usaha yang banyak terdapat pada organisasi keagamaan.

Nanti akan diberikan keterangan Presiden, nanti akan diberikan rencana, pungkas Agus Cahyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *