Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang dari Jokowi, Ini Syaratnya

JAKARTA – Pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024, PP/96/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral Batubara. Dengan aturan ini, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi keagamaan dapat mendapat prioritas sebagai penerima usulan penerbitan izin pertambangan.

Baca juga: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Tambang, Pemerintah Beri Kue?

Menteri Investasi/Ketua Dewan Koordinasi Penanaman Modal (ICBC) Bahlil Lahadahlia menyatakan, pengajuan organisasi keagamaan yang mendapat kuota gunung harus dari organisasi dunia usaha. Bahlil mengatakan, izin pertambangan tidak langsung diberikan kepada badan usaha, melainkan harus melalui badan usaha.

“Kami tidak memberi kepada korporasi, kami memberikan kepada perusahaan milik korporasi,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024).

Menurut dia, pemberian izin pertambangan akan memberikan pengalaman bagi organisasi keagamaan dalam mengelola perusahaan pertambangan. “Kalau uji coba itu kan ada prosesnya. Kita harus beri kesempatan kalau mereka punya kepentingan pertambangan, sampai memenuhi aturan,” kata Bahlil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *