Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024, UU Cipta Kerja Disiapkan Jadi Motornya

JAKARTA – Untuk menjamin harmonisasi dan integrasi sistem perizinan, Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja kembali menggelar diskusi kelompok terarah bertajuk “Reformasi Pengelolaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha” di Medan. Dahulu kala.

Pertumbuhan ekonomi diperkirakan tumbuh di atas 5% pada tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan Arif Budimanta, Sekretaris Pokja Percepatan Sosial UU Cipta Kerja, saat tampil di hadapan sekitar 70 peserta FGD. Ia menegaskan, reformasi struktural diperlukan agar pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.

Dalam sambutannya, Arif mengatakan, “Upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi antara lain dengan mempercepat implementasi UU Cipta Kerja beserta peraturan produknya. dikatakan.

Arif menjelaskan, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat upaya reformasi struktural yang memberikan kemudahan, kekuasaan, dan perlindungan bagi dunia usaha.

“Dalam UU Cipta Kerja, semua izin berbasis risiko; ini adalah kemajuan baru dan lebih terorganisir. “Risiko ini terkait dengan lingkungan, keselamatan manusia dan aspek sosial lainnya,” kata Arif.

Menurut Arif, izin-izin dasar seperti PBG (Izin Mendirikan Bangunan), SLF (Sertifikat Nilai Fungsional), dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sangat penting dan perlu adanya pembenahan agar prosesnya lebih mudah dan cepat.

Arif juga menegaskan, seluruh penerapan terkait perizinan harus berubah dari manual menjadi digital di era 4.0.

“Dalam perizinan, alatnya adalah alat sistem yaitu OSS-RBA (Online Single Application – Risk Based Approach). dia menjelaskan.

Arif mengatakan, sistem tersebut tidak dapat terintegrasi dengan baik jika tidak ada kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penerima manfaat.

Arif mengatakan, “Alasannya, integrasi sistem memerlukan integrasi regulasi, sehingga regulasi tidak hanya di tingkat kementerian, departemen juga memerlukan Perda (Peraturan Daerah Provinsi) atau Perkada (Peraturan Pusat) yang diterbitkan sesuai pusat. aturan. .” dikatakan.

Mengakhiri sambutannya, Arif mengajak peserta FGD untuk melakukan diskusi terbuka dan menawarkan solusi sehingga tercipta forum yang kritis dan dinamis.

“Melalui FGD ini, kami (Satgas UU Cipta Kerja) memantau pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah ini. “Apakah sudah baik atau masih perlu perbaikan sehingga perlu adanya forum yang mendesak dan berorientasi pada solusi,” ujarnya.

Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Rahma Juliani menjelaskan, sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja untuk mengefektifkan perizinan berusaha, perizinan dasar KKPR kini lebih mudah dan yang lebih penting memberikan kepastian bagi pemohon.

“Bahkan bagi UMK, mereka bisa melaporkan secara mandiri di sistem OSS bahwa pekerjaan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan rencana tata ruang dan bisa segera dipublikasikan,” kata Rahma.

Menurut Rahma, meski regulasi sudah diperbaiki, namun masih ada beberapa permasalahan yang sering ditemui dalam penerapannya. “Persoalan pelaksanaan KPPR secara umum mempunyai tiga aspek; pertama dari segi sumber daya manusia; ada pelamar yang masih belum memahami proses bisnis pemberian layanan KPPR,” kata Rahma.

Rahma menjelaskan permasalahan lainnya adalah dari sisi teknis penerapannya, dimana terdapat perbedaan antara KKPR otomatis yang timbul dari penetapan mandiri pelaku usaha dengan rencana tata ruang kegiatannya serta tingkat risikonya. Terkait Sistem Pelayanan Elektronik KKPR, masih terjadi error pada sistem OSS.

Meski demikian, Rahma mengatakan Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan peta jalan cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Strategi percepatan pelayanan KKPR ada 4 yaitu mempercepat penyusunan RDTR, pembuatan dan pemanfaatan data center nasional, peningkatan kualitas SDM pelayanan KKPR, serta sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai ekosistem digital pelayanan KKPR. ,” jelas Rahma saat sesi pemaparan narasumber.

FGD ini dihadiri oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Sumber Daya Air, Dinas Pembangunan dan Pembangunan Jalan Kota Medan, Kota Medan Dinas PUPR dan Dinas Perikanan Kabupaten Deli Serdang.

Selain menjalankan tugas kedinasan, beliau juga menjadi mitra FGD dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Sumatera Utara, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sumatera Utara, Indonesia Asosiasi Pengusaha (APINDO) Sumut hadir. Federasi Persatuan Perikanan Indonesia (FAPI) Sumut dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Sumut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *