Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir, Berikut Ketentuan dan Besaran Tarifnya

JAKARTA – Pajak parkir atas jasa parkir diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa (PBJT) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor. 1 Tahun 2024, UU No. dan pemerintah daerah.

Lalu apa saja ketentuan PBJT bagi jasa parkir yang mematuhi aturan tersebut? Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Denny mengatakan, jasa parkir merupakan jasa yang menyediakan atau mengelola ruang parkir di luar badan jalan.

Dan/atau jasa parkir bagi kendaraan yang akan ditempatkan pada tempat parkir. Baik yang diberikan sebagai kegiatan pokok maupun usaha termasuk penyediaan tempat penyimpanan kendaraan bermotor.

“Jasa parkir termasuk dalam pajak jenis barang dan jasa tertentu, disingkat PBJT, yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. “Barang dan jasa khusus adalah barang dan jasa spesifik yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Morris.

Morris menambahkan, usaha PBJT adalah penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu termasuk jasa parkir, antara lain;

1. Penyediaan atau pengelolaan tempat parkir. Tempat parkir yang dimaksud meliputi tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya yang pengelolaan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada swasta. Dan mereka yang menempati kantor-kantor itu hanya dimanfaatkan oleh karyawan bergajinya sendiri.

2. Layanan parkir valet.

Sedangkan barang-barang yang dikecualikan dari PBJT untuk jasa parkir adalah:

1. Pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah provinsi

2. Pelayanan parkir yang disediakan oleh kantor hanya digunakan oleh karyawannya sendiri

3. Pelayanan parkir yang disediakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik

4. Tempat penyimpanan kendaraan bermotor dengan kapasitas maksimal 10 kendaraan roda empat ke atas dan/atau maksimal 20 kendaraan roda 2,5. Penataan ruang parkir yang khusus digunakan untuk pemasaran kendaraan bermotor.

6. Perlu diingat bahwa masyarakat PBJT adalah konsumen suatu barang dan jasa tertentu. Sedangkan PBJT wajib adalah orang perseorangan atau badan yang menjual, menyerahkan, dan/atau mengkonsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar pengenaan PBJT pada jasa parkir

Dasar pemungutan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu, termasuk jumlah yang dibayarkan kepada penyedia atau pengelola tempat parkir atau penyedia jasa parkir kendaraan untuk PBJT jasa parkir.

Dalam hal pembayaran melalui voucher atau bentuk lain yang sejenis dalam mata uang rupee atau mata uang lainnya, maka dasar pungutan PBJT ditentukan berdasarkan nilai rupee atau mata uang lainnya.

Dalam hal tidak dibayar, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah DKI Provinsi Jakarta.

Apabila Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan khususnya untuk pelayanan parkir PBJT, maka Pemprov DKI Jakarta dapat menentukan dasar pengenaan tarif parkir sebelum ada diskon yang berlaku.

Tarif PBJT untuk jasa parkir ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Sedangkan besaran awal PBJT dihitung dengan mengalikan biaya pokok PBJT dengan tarif PBJT.

Sedangkan besarnya utang PBJT atas jasa parkir ditentukan pada saat pembayaran atau penyerahan jasa parkir kepada PBJT.

PBJT untuk pelayanan parkir yang berlaku di DKI Jakarta

Daerah pemungutan PBJT yang luar biasa adalah wilayah DKI Provinsi Jakarta tempat barang dan jasa tertentu dijual, didistribusikan, dan/atau dikonsumsi.

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 yang mengubah istilah “Pajak Parkir” menjadi “Pajak Jasa Parkir Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)”, merupakan langkah konkrit dalam pengaturan dan struktur sistem perpajakan.

Ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pelayanan parkir di DKI Jakarta.

Tujuan penerapan PBJT pada pelayanan parkir pada kawasan, juga untuk mengendalikan dan mengatur penggunaan ruang parkir serta mengurangi kemacetan lalu lintas pada kawasan.

Semua pihak baik penyedia jasa parkir, konsumen, dan pemerintah diharapkan bekerja sama dalam penerapan peraturan ini untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan bersama.

Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketentuan PBJT pelayanan parkir sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya. Mari dukung upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil dan berkeadilan bagi seluruh penduduk DKI Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *