Pakar Hukum Ingatkan Aparat Tak Tebang Pilih Lindungi Kebun Sawit

JAKARTA – Pakar hukum kehutanan Sadino dari Universitas Al Azhar Indonesia menyarankan pihak berwenang tidak selektif dalam melindungi perkebunan sawit. Jika sudah mendapat hak pemilik lahan dan/atau izin penanaman (IUP), semua perkebunan harus dilindungi, ujarnya.

Katanya, hal ini merespons lemahnya kontrol polisi terhadap perkebunan sawit yang dianggap tidak berizin di tingkat Hak Guna Usaha (HGU) Polisi. Dalam dua tahun terakhir, pemanenan buah sawit semakin meluas di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Tengah.

Cedino mengatakan, berdasarkan ketentuan pidana terkait pengusahaan perkebunan kelapa sawit, ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2014. Pasal 39 Pasal 39 hendaknya dikembalikan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang membentuk UU ini. .

UU 6/2023 menghapus sanksi pidana bagi pengelola perkebunan sawit yang masih belum memiliki hak, kata Sedino seperti dikutip Selasa (23/4/2024).

Oleh karena itu, kata dia, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015 seharusnya ada sanksi administratif, bukan sanksi pidana. Dikatakannya, sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, seluruh kegiatan perkebunan adalah sah dan izin menanam diperoleh dengan frasa ‘Hak Atas Tanah dan/atau Izin Menanam’.

“Oleh karena itu, hak asasi untuk memperoleh tanah tidak boleh berupa Hak Guna Usaha (HGU). “IUP dan hak-hak dasar lainnya juga mengikat secara hukum dan tidak melanggar Resolusi ICJ 138/PUU-XIII/2-15,” kata Cedino.

Menanggapi hal tersebut, mantan Kapolres Kotawaringin (Kotim) AKBP Sarpani meyakinkan pihaknya akan penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam pemberantasan perkebunan kelapa sawit. Dia mengatakan, pihaknya mematuhi setiap laporan masyarakat dan perusahaan perkebunan tanpa mempertanyakan izin perusahaan untuk mencuri buah sawit.

Ia pun meyakinkan bahwa setiap kasus pencurian buah sawit merupakan kejahatan yang harus diselesaikan. Ia juga membantah adanya perintah Kapolda yang mengharuskan dirinya hanya membantu perkebunan sawit yang memiliki izin tertentu, seperti HGU.

Sarpani mengatakan kepada wartawan, Senin (22/4), “Itu tidak benar, kami mengikuti semua laporan pencurian buah sawit. Saya sudah patroli perkebunan sawit sekitar 2,5 tahun. Ini menunjukkan tugas polisi membantu sawit petani. /2024).

Selain itu, partai juga memantau agar buah sawit curian tidak dijual di toko pengepul ilegal. Menurutnya, Polres Kotim bertekad memutus rantai pencurian buah sawit.

Sementara itu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnore mengatakan, penjarahan tersebut bukan berasal dari masyarakat Kotim saja, melainkan dari kabupaten tetangga yang tersebar di wilayah Kotim. Awalnya penjarahan berasal dari warga yang menuntut penggunaan plasma kepada perusahaan perkebunan sawit yang dianggap mangkir.

Penjarahan juga terfokus pada perkebunan kelapa sawit yang memenuhi kewajiban plasmanya, dan perkebunan kelapa sawit milik warga juga ikut dijarah. Oleh karena itu, kata dia, permasalahan perkebunan kelapa sawit harus mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan berfungsinya investasi di daerah sehingga berdampak pada perekonomian daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *