Pakar Hukum Soroti Amicus Curiae Megawati ke MK

JAKARTA – Dokumen amicus curiae yang dilayangkan Ketum PDIP Megawati Sokarnoputra ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024 dinilai tidak sah. Sebab, Megawati merupakan pihak yang berkepentingan dengan perselisihan tersebut.

Ketua Umum Persatuan Dokter Hukum Pascasarjana Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan mengatakan,

Konsep amicus curiae atau sahabat pengadilan dimaksudkan agar pihak ketiga atau pihak di luar perkara dapat memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. “Amicus curiae tidak tepat jika dibuat atau diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa atau ada kaitannya dengan sengketa atau berkepentingan dengan sengketa tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Abdul menilai, kemungkinan keterlibatan Megawati dalam kontroversi pemilu presiden tidak bisa dikesampingkan. Megawati merupakan pimpinan partai politik pendukung duo Ganjar Pranovo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.

Di sisi lain, Partai Ganjar-Mahfoud juga kini tercatat sebagai tergugat hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. “Yang jelas dia adalah Ketua Umum partai induk pengusung calon Jodi 03. Jadi dia tidak pada tempatnya, tidak baik dan tidak cocok menjadi partai in amicus curiae,” tegasnya.

Sebelumnya, Mega yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Cristianto dan Ketua DPP PDIP Jarot Saiful Hidayat menyampaikan amicus curiae ke MK pada Selasa (16/04/2024) sore. Kantor Pendaftaran MK telah menerima amicus curiae dan akan mengirimkan langsung kepada hakim konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *