Pakar Hukum Tata Negara: Amicus Curiae Meneguhkan Kewenangan MK

JAKARTA – Jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sejumlah elemen masyarakat mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dianggap sebagai penegasan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Pakar hukum tata negara Radian Siam menilai amicus curiae sah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pertama, untuk kepentingan sendiri atau kepentingan kelompok yang diwakilinya. Sebab, keputusan tersebut berdampak pada kepentingan orang atau kelompok yang diwakilinya, apapun kepentingan pihak-pihak yang berperkara.

“Partai amicus curiae berusaha memastikan pengadilan tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan alasan para pihak yang berperkara,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).

Kedua, untuk kepentingan salah satu pihak yang berperkara. Menurut Radian, partai amicus curiae membantu memperkuat perkaranya sehingga pengadilan yakin partai tersebut akan memenangkan atau mengabulkan permohonannya. Ketiga, untuk kepentingan umum. Sahabat Pengadilan dalam hal ini memberikan informasi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas yang akan terkena dampak dari putusan tersebut.

“Amicus curiae belum tentu dipertimbangkan oleh majelis Majelis Permusyawaratan Hakim (RPH) karena putusan MK sangat bergantung pada keyakinan hakim dan pembuktian para pihak dalam persidangan,” ujarnya.

Independensi dan profesionalisme hakim konstitusi juga mempunyai pengaruh besar dalam penyelesaian perkara. Amicus curiae merupakan pendapat dan pandangan berbagai pihak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi agar dapat berperan sebagai pengawal konstitusi.

Radian mengapresiasi amicus curiae yang diajukan tokoh elite dan kelompok masyarakat merupakan bentuk imbauan kepada MK untuk menegakkan secara tegas kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni terkait sengketa hasil pemilihan presiden.

“Karena sahabat yang baik tidak menekan, tapi mengingatkan pentingnya sahabat yang berdaya untuk selalu menjunjung tinggi wibawanya dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Radian mengatakan MK telah menyelesaikan sidang Presiden dan Wakil Presiden PHPU 2024. Kurang dari seminggu, MK akan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Pada Selasa, 16 April 2024, para pihak menyerahkan kesimpulan persidangan, dan banyak pula pihak yang menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi.

FYI, amicus curiae adalah praktik hukum yang memperbolehkan pihak lain di luar proses hukum untuk ikut serta dalam keadilan. Di Indonesia, amicus curiae lebih dikenal dengan sebutan sahabat keraton. Amicus curiae brief nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Selain Megawati, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran (Unpad), dan Universitas Airlangga (Unair) mengajukan amici curiae terkait perselisihan hasil pemilu 2024. pemilu Presiden.

Juru Bicara DPR Fajar Laxono mengatakan, ini pertama kalinya DPR menerima laporan amicus curiae mengenai perselisihan hasil pemilu presiden. “Ini yang pertama, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru pertama kali bahkan amicus curiae ya, sebelumnya tidak ada, bahkan ini benar dan banyak sekali,” kata Fajar. .

Fajar mengaku saat ini sedang menghitung jumlah amicus curiae yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, namun ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10 amicus curiae.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *