Pakar Media Unair: Diskusi RUU Penyiaran Harus Transparan, Jangan di Lingkar Kekuasaan Saja

SURABAYA – Revisi Undang-Undang (RUU) Pers mendapat tantangan serius tidak hanya dari kalangan jurnalis dan peneliti media, tapi juga dari kalangan akademisi. Menanggapi pandangan tersebut, Irfan Wahyudi S Sos M Comm PhD, pakar media Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, Surabaya harus memperhatikan RUU tersebut dengan cermat.

Sebab RUU tersebut telah banyak berperan dalam mewujudkan kebebasan pers dan mengembangkan jurnalisme yang berkualitas.

“Media dan jurnalis harus mempertanggungjawabkan kekuatan zaman. Ada protes yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dengan melibatkan berbagai organisasi pemerintah dan individu,” kata Irfan pada Kamis (16/5). /2024).

Tak hanya itu, Irfan juga mengatakan para politisi harus terbuka untuk berdialog dengan berbagai proyek, termasuk sektor swasta.

“Pembahasan model undang-undang ini harus melibatkan lembaga swasta yang bergerak di bidang jurnalistik, tidak hanya di ranah pemerintahan. Dengan begitu, kebijakan baru bisa mencerminkan kebebasan pers dan keadilan,” ujarnya.

Irfan mengakui pentingnya peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam mengatur media di era digital saat ini. Namun Irfan mengkritisi agar KPI tidak menjadi “penyegel” kebijakan pemerintah. Menurut Irfan, politisi seharusnya memahami hakikat jurnalisme dan tidak salah paham.

Irfan menekankan pentingnya koordinasi antara KPI dan Dewan Pers dalam menyikapi perdebatan jurnalis. Dalam konteks ini, ia mengusulkan UU Komunikasi untuk memperlancar komunikasi dan kerja sama kedua lembaga.

“Jika RUU ini disahkan, tidak ada manfaatnya bagi siapa pun. Kedua industri ini mempunyai wilayah kerja masing-masing dan harus bekerja sama tanpa konflik. “Dengan begitu, ekosistem media yang sehat akan tercipta selamanya,” ujarnya dalam laman resmi Unair, Kamis (16/5/2024).

Irfan juga mengatakan, UU Komunikasi dapat mempengaruhi tren dunia saat ini, termasuk media dan media digital. Masing-masing media mempunyai ciri khas tersendiri dalam menyampaikan informasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“RUU ini mungkin mempengaruhi praktik media saat ini. Media cetak akan tetap menjadi pilihan utama untuk mendapatkan informasi yang nyata dan mendalam. “Pada saat yang sama, penyiaran memberikan kedalaman format audio, dan platform digital memungkinkan kecepatan penyampaian informasi, meskipun hanya dalam satu tayangan,” kata Irfan.

Meski demikian, Irfan juga mengatakan UU Penyiaran mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyampaian informasi. Dalam hal ini, masyarakat harus memanfaatkan teknologi baru yang menjamin akses digital dan bahasa digital.

Beberapa organisasi jurnalis pun turut menyampaikan pandangannya terhadap UU Penyiaran. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak dimasukkannya pasal yang mengancam kebebasan pers dalam Undang-Undang (UU) Pers versi revisi. Menurut Herik Kurniawan, Ketua IJTI, pembatalan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi insan pers saja, namun juga bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.

“Yang kita perjuangkan sebenarnya adalah publik, hak rakyat. Jadi kita tidak boleh mencuri hak atas berbagai informasi dari jurnalisme berkualitas yang saat ini sedang kita perjuangkan,” kata Kantor Dewan Pers Herrick, Jakarta Pusat. , Rabu (15/5/2024).

Menanggapi perubahan UU Periklanan, Herik mengatakan seluruh anggota IJTI mempunyai pendapat yang sama di seluruh Indonesia. Jika mereka memperjuangkan hak masyarakat atas kebenaran.

Sementara itu, Ketua Umum Wartawan Indonesia (PWI) Hendri Ch Bangun mengatakan pihaknya juga akan menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan kebebasan pers dalam proyek reformasi UU Pers. Pihaknya menyampaikan dua poin dalam revisi undang-undang tersebut.

“Kekhawatiran kami ada dua. Yang pertama adalah (pelarangan) jurnalisme investigatif, dan yang kedua adalah sengketa penanganan pengaduan,” kata Hendry. Ia mengaku pernah menjadi anggota dewan pers selama dua periode. Menurut penuturannya, hingga saat ini dewan pers masih berupaya menyelesaikan sengketa pers. Sebab dewan pers merupakan lembaga swasta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *