Pansel Capim KPK Didominasi Kalangan Pemerintah, ICW: Ada Keinginan Intervensi

JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengomentari berakhirnya penandatanganan Perintah Eksekutif Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pembentukan Panitia Seleksi Komisioner (Pansel) dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). ) pada tahun 2024. -2029 masa kerja. Sebab, pembentukan panelel dinilai terlambat.

Berdasarkan keterangan Mensesneg beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menetapkan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Pansel, disusul Rektor IPB Arief Satria sebagai Wakil Ketua dan tujuh anggota lainnya.

“Meski sulit diharapkan situasi panitia antikorupsi akan kembali seperti semula, setidaknya proses seleksi ini penting untuk ditanggapi dengan serius. Apalagi seleksi dilakukan di tengah kekacauan peraturan perundang-undangan. Penegakan dan kisruh pimpinan lembaga KPK,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2 Juni 2024).

Sebelum membahas lebih jauh mengenai PR panel mendatang, Kurnia menjelaskan ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembentukan dan komposisi anggotanya.

Awalnya bernama Karnia, pembuatan Pansel terbilang lambat dan tertunda dibandingkan era sebelumnya. Seperti diketahui, Presiden mendirikan Pansel pada tahun 2019 pada pertengahan bulan Mei, tepatnya pada tanggal 17 Mei 2019.

Dia mengatakan penundaan ini akan mengakibatkan waktu berjejaring menjadi lebih singkat dan mempersingkat waktu masyarakat untuk berpartisipasi dalam kerja Pansel.

“Bahkan, beban kerja Pansel pada tahun 2024 lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya karena tidak hanya mencari lima calon pimpinan KPK, tetapi juga lima anggota dewan pengawas,” jelas Kurnia.

Kedua, kata Kurnia, komposisi Pansel tidak ideal karena didominasi oleh pemerintah (lima orang) dan bukan unsur masyarakat (empat orang).

Situasi ini tentu menimbulkan prasangka buruk, apalagi mengingat adanya dugaan pemerintah ingin ikut campur dalam proses seleksi pimpinan dan dewan pengawas KPK selanjutnya, ujarnya.

Kurnia mengatakan, berbagai keputusan Panitia Komisi KPK dan Dewan Pengawas KPK sangat rentan campur tangan pemerintah.

“Mengingat situasi KPK saat ini, pemerintah perlu menambah jumlah elemen masyarakat untuk menjamin independensi proses seleksi,” kata Kurnia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *