Para Pemilik Kos Premium, Yuk Simak Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan

JAKARTA – Anda pemilik guest house premium? Yuk baca artikel berikut ini untuk mengulas tuntas peraturan Pajak Barang dan Jasa (PBJT) terbaru di bidang perhotelan.

Beberapa orang mungkin belum familiar dengan kebijakan ini. Pada hakekatnya PBJT Hotel merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi suatu barang dan/atau jasa tertentu. Jenis pajak ini muncul dalam Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Danny mengatakan PBJT Hospitality adalah penjualan, penyediaan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu termasuk jasa perhotelan.

“Jasa perhotelan sendiri meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas pendukung, serta penyewaan ruang pertemuan kepada penyedia jasa perhotelan,” ujarnya.

Jenis-jenis yang termasuk dalam Pelayanan Perhotelan PBJT meliputi hotel, losmen, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma wisata, wisma, wisma/bungalow/resor/kabin, serta rumah tinggal pribadi yang berfungsi sebagai hotel atau glamping.

Saat ini banyak muncul pertanyaan mengenai pemberlakuan pajak hotel pada guest house sejak disahkannya Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Oleh karena itu pada artikel ini akan dibahas lebih spesifik mengenai objek perhotelan PBJT, yaitu objek berupa rumah tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

Apa yang dimaksud dengan kediaman pribadi yang berfungsi sebagai hotel?

Sebelum kita mendalaminya, ketahuilah terlebih dahulu bahwa hotel adalah sebuah bangunan dengan banyak kamar yang disewakan sebagai tempat menginap dan makan bagi orang-orang yang bepergian. Oleh karena itu, hotel adalah suatu bentuk akomodasi yang dikelola dan disediakan secara komersial agar setiap orang dapat memperoleh jasa, akomodasi, makanan, dan minuman.

Ya, itu hotel lain, itu kediaman pribadi lainnya. Namun, hunian pribadi juga bisa dijadikan hotel. Bangunan tersebut meliputi rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi seperti akomodasi hotel, namun tidak termasuk sewa (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).

Seperti guest house, yaitu suatu jenis akomodasi yang biasa disewakan kepada perorangan atau kelompok untuk menginap sementara atau dalam jangka waktu tertentu. Guest house umumnya menawarkan kamar atau hunian yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari pakaian, serta fasilitas umum seperti kamar mandi dan dapur bersama.

Pensiun premi

Mengikuti tren terkini, banyak guest house yang menawarkan fasilitas tambahan yang dinilai lebih mewah. Salah satunya adalah guest house premium yang menyediakan fasilitas seperti gym, kolam renang, ruang pertemuan atau acara, spa atau bahkan layanan concierge untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penghuninya.

Di sisi lain, guest house juga bisa dianggap sebagai hunian pribadi yang berfungsi sebagai hotel. Pasalnya, guest house menawarkan akomodasi sementara dengan fasilitas serupa hotel.

Morris menekankan bahwa meskipun cakupan, layanan, dan fasilitas yang ditawarkan wisma berbeda dengan hotel, umumnya wisma memiliki tujuan yang sama yaitu menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan.

Baik hotel maupun guest house memiliki fasilitas dasar seperti tempat tidur, kamar mandi, dengan pilihan fasilitas tambahan seperti AC, gym, kolam renang atau layanan concierge. Oleh karena itu, guest house dapat dimasukkan dalam kategori hunian pribadi yang difungsikan sebagai hotel, walaupun dengan skala fasilitas yang berbeda.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 47 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024, penyediaan rumah tinggal pribadi yang dijadikan hotel merupakan salah satu jenis layanan perhotelan. dikenakan PBJT,” kata Morris.

Penjualan atau penyediaan barang dan jasa tertentu oleh Wajib Pajak, termasuk penyediaan akomodasi yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang berfungsi sebagai hotel. Pemilik atau penguasa tempat tinggal, yang memberikan pelayanan perumahan kepada konsumen akhir, bertindak sebagai Wajib Pajak PBJT.

1. Dasar perpajakan

Dasar pengenaan pajak PBJT adalah jumlah yang dibayarkan konsumen atas barang dan jasa tertentu, termasuk jumlah pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan oleh PBJT atas jasa perhotelan.

2. Tarif PBJT untuk jasa perhotelan

Tarif PBJT untuk pelayanan hotel sebesar 10 persen sesuai Pasal 53 Perda Nomor 1 Tahun 2024. Operator hotel pastikan mengikuti aturan perpajakan, tidak apa-apa, ujarnya.

Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan dan stabilitas bisnis Anda. Melalui pemahaman menyeluruh terhadap layanan perhotelan PBJT, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan kompetitif.

Memahami dan mengetahui aturan perpajakan yang baik, serta menjaga integritas dan kepatuhan perpajakan, pada akhirnya akan membawa manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya pemilik usaha, tapi juga pemerintah dan, yang terpenting, konsumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *