Parah! Alumni Mahasiswa Malang Tertangkap Tangan Edarkan Ganja 2 Kg

MULLING – Mahasiswa pascasarjana asal Balikpapan harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan ganja di kota Muling. Pelakunya, Hero (29), warga Balakpapan Selatan, Kota Balakpapan, tertangkap basah saat menerima paket berupa narkoba jenis ganja.

Kapolsek Lukwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, peredaran narkoba jenis ganja yang dibagikan oleh mantan mahasiswa tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan berupa beberapa orang yang kerap memungut narkoba tersebut di pinggir jalan.

“Masyarakat diberitakan banyak yang membawa barang-barang dari kawasan ANTUL Wulung, dari kawasan saksofon, hingga kawasan Cengger Ayam,” kata Anton Widodo, Sabtu (20/4/). 2024).

Selama sebulan, tim Unit Reskrim Polsek Lukwaro terus mengidentifikasi dan menyelidiki informasi tersebut. Lebih lanjut, diketahui ada oknum yang biasa mengumpulkan barang-barang yang disebut-sebut hasil tambang, diduga narkoba.

“Orang yang biasa mengumpulkan barang-barang itu sudah kami identifikasi. Dia mengatakan, “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menemukan di Jalan Renang, kawasan Taskemado, penjahat plastik ini saya membawa barang dalam bentuk kotak yang dibungkus.”

Setelah itu, petugas menyuruh Hiro membuka kotak yang baru saja dibawanya ke Jalan Renang, Tsikmadu. Setelah dibuka, ditemukan daun ganja kering yang siap dibagikan dalam wadah plastik.

Ganja itu ada di dalam dua kotak plastik besar, ditutup dengan isolasi plastik dan dibungkus dengan plastik hitam. “Usai penangkapan, tersangka kami bawa ke wismanya di Jalan Saxophone untuk mencari bukti lebih lanjut,” ujarnya.

Saat penggeledahan di wismanya di Jalan Saxophone, polisi kembali menemukan dua alat untuk menimbang ganja, plastik yang biasa digunakan untuk membungkus paket berisi zat ilegal tersebut. Jika ditimbang, Ganja Hero hanya memiliki berat 2 kilogram.

Barang selundupan itu baru saja dikirim oleh seorang bandar narkoba besar bernama AJI yang dikenalnya. Ini merupakan batch kedua yang berhasil dijual Hero setelah batch pertama berbobot 3 kg.

“Pada tanggal 8 April 2024, AJI mengirimkan kepada tersangka paket seberat 3 kilogram yang diperoleh dengan cara yang sama, hasil tambang di kawasan Cluj.” Itu berhasil didistribusikan dan kami meminta untuk mengirimnya ulang. Dijelaskan

Pada persalinan keduanya, Hero, alumnus kampus swasta ternama di kota Malling, tertangkap basah polisi. Dia kedapatan menghisap dua kilogram ganja ilegal.

“Pasal yang berlaku adalah Pasal 114 ayat 2, 114 yang mengatur tentang pembagian harta, harta melebihi satu kilogram, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 6 tahun.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *