Parah, Melintas di Jalan Kepanduan II RPTRA Kalijodo Dipungli Rp5.000 hingga Rp10.000

JAKARTA – Pengguna jalan mengadukan dugaan tol liar (pungli) di area pintu masuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijod, yakni Jalan Kapanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Setiap kendaraan yang melintas harus membayar Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.

Jalan Kepanduan II merupakan jalur alternatif Teluk Gong Penjaringan, Jakarta Utara hingga Tambora, Jakarta Barat dan kerap dijadikan tempat parkir liar pengunjung RPTRA Kalijod.

“Tempat parkir tersebut merupakan jalan umum yang dijadikan tempat parkir liar, setiap kendaraan baik mobil maupun sepeda motor tidak bisa lewat kecuali harus mengambil tiket dan membayar seperti tol,” kata Ujang, warga Pangeringan, kepada wartawan. Selasa (25/06/2024).

Ujang mengungkapkan, pungli sudah berlangsung sejak 2017. Dan sangat meresahkan penduduk. Pasalnya, di tengah Jalan Kapanduan II terdapat portal sehingga masyarakat yang tidak mau membayar tiket tidak akan membuka portal tersebut dan tidak diperkenankan lewat.

Seperti Ujang, Jujun, warga Penjaringan lainnya, juga mengeluhkan hal tersebut. “Jalan itu dijadikan tempat parkir dan yang lewat bayar, setiap warga yang lewat bayar,” kata Jujun.

Dugaan pencabulan, kata Jujun, dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Lokal (ORMAS) bernama Garda Bintang Timur.

Jujun juga mengungkapkan, banyak warga yang merasa keberatan dengan dugaan tindakan pemerasan tersebut. Namun, tidak ada satu pun warga yang berani menegur ormas tersebut.

“Banyak warga yang menentang, tapi ada yang namanya sistem bandit, sehingga warga takut,” kata Ujang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *