PDIP Gugat KPU ke PTUN, Mahfud MD: Pendaftaran Sudah Lengkap dan Siap untuk Disidang

JAKARTA – Mantan Menteri Eksekutif Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kasus tersebut menyangkut dugaan ilegalitas penerimaan pencalonan Wakil Presiden Jibran Rakabuming Raka.

Mahfoud mengaku bisa menunggu perkembangan gugatan yang diajukan PDIP. “Iya tunggu saya saja, tidak, yang berdebat itu partainya, bukan kedua calonnya. Jadi kalau saya tidak tahu, tunggu saja perkembangannya,” kata Mahfoud dalam pertemuan tersebut. Pada acara HalalbiHalal dan seni UII di Minggi kawasan Jakarta Selatan (28/4/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengumumkan berkas perkara PDIP ke KPU disebut sudah lengkap dan siap disidangkan. Uji coba pertama akan dilaksanakan pada 2 Mei 2024.

Sidang PDIP sudah memutuskan melawan KPU bahwa pendaftaran sudah siap untuk sidang. Ketua menunjuk majelis hakim Majelis hakim memutuskan sidang 2 Mei (2024) pukul 10.00 WIB, Humas PTUN Irwan Mawardi mengatakan pada Rabu (24/4) /2024).

Untuk keperluan sidang pendahuluan, majelis hakim akan memberikan pendapat atas selesainya sidang untuk memperoleh pemeriksaan pendahuluan.

“Itu adalah ujian persiapan, yang tujuannya adalah ujian pendahuluan di Pengadilan, hakim harus mempunyai kesempatan memberikan bimbingan terhadap kelengkapan isi persidangan untuk memperoleh keterangan awal, apa hubungannya dengan benda yang diperiksa. digugat PDIP?

Sementara terkait daftar juri, Mehfud MD mengatakan informasi lebih lanjut akan dirilis pada minggu depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *