PDIP Minta Suara Perolehan Suara Pileg PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi 0

JAKARTA – PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan juga Partai Demokrat pada pemilihan anggota DPRD Papua Tengah.

Pengacara PDIP Wiradarma Harefa meminta Pengadilan Tinggi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Keputusan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Tanah Air pada Pemilu 2024. Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Pilkada Papua Tengah Wilayah V Kabupaten Mimika, Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Puncak II, III dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III Kabupaten Puncak.

Mengingat sahnya pemilihan calon anggota DPR, DPRD Negara, dan DPRD kabupaten/kota pada berbagai daerah pemilihan sebagai berikut, maka pemilihan calon anggota DPR dan DPRD secara politik adalah sebagai berikut: Provinsi Papua Tengah calon pemilih Daerah Pemilihan Papua Tengah V, perolehan suara “D. Daerah memperoleh 4.042 suara, D. Kabupaten/Kota memperoleh 4.042 suara, D. Partai Nasdem memperoleh 1.357, D. Kabupaten/Kota memperoleh hasil 1.357,” kata Wiradarma di ruang sidang III, Gedung MK, Jakarta, Minggu Senin (29/4). / 2024).

Selain itu, dalam petitum lainnya, PDIP meminta suara PSI dan Demokrat di perguruan tinggi dan provinsi dihilangkan.

“Misalkan suara PSI mendapat d.daerah mendapat hasil 0, suara elektoral d.negara mendapat hasil 0,” imbuhnya.

“Mengingat Partai Demokrat mendapat suara d.kabupaten hasilnya 0, hasil suara d.provinsi 0, minta KPU memutusnya. Kalau Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, minta keputusan yang adil,” dia menyimpulkan. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *