PDIP Sebut UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristiano menilai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian tidak perlu diperbarui. Undang-undang yang ada dinilai masih penting dalam menjawab permasalahan dunia.

Laporan Haston juga menanggapi isu yang berkembang mengenai revisi UU Departemen Luar Negeri baru-baru ini. Diketahui, perbincangan ini bermula pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran seiring dengan isu penambahan nama menteri. Jumlah kementerian dalam UU Kementerian adalah 34.

“Dalam pandangan PDIP, kami menilai Kementerian Hukum yang ada saat ini masih bisa menjawab berbagai permasalahan bangsa dan negara,” kata Hasto saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5). . / 2024).

Meski demikian, Hasto mengatakan setiap presiden berhak mengontrol susunan kabinetnya. Misalnya saja Megawati Soekarnoputri, Presiden kelima RI yang menyebut Haston saat itu telah menggabungkan nama Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.

“Kemudian kita lihat di periode pertama Presiden Jokowi ada perbedaan. Misalnya badan ekonomi kreatif dibentuk. Jadi masing-masing presiden memang kuat sesuai perannya,” kata Hasto.

Hasto mengatakan, UU Kementerian Negara PDIP yang ada saat ini dapat mewakili seluruh fungsi pemerintah dalam menyelesaikan segala persoalan rakyat dan mencapai tujuan pemerintah.

Sebelumnya, Partai Gerindra membuka kemungkinan revisi undang-undang kementerian. Penelitian dilakukan karena setiap presiden Indonesia mempunyai permasalahan dan tantangan yang berbeda-beda.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan UU Menteri Kabinet tidak bisa mengontrol besaran Dewan Menteri Presiden. Di sisi lain, setiap masa jabatan presiden Indonesia mempunyai tantangan dan tantangan tersendiri.

Meski setiap masa jabatan presiden Indonesia memiliki tantangan dan tantangannya masing-masing, Muzani berpendapat undang-undang tentang kementerian harus diubah, termasuk pasal yang mengatur jumlah pangkat menteri.

Disinggung pendapatnya mengenai terbukanya kemungkinan perubahan RUU pemerintah, Muzani mengamini. Padahal, pemerintah menyebut revisi UU Menteri tersebut akan dilakukan sebelum Presiden kedelapan RI ini menjabat pada 20 Oktober 2024.

Ya, mungkin mempertimbangkan kembali. Ya, bisa dilakukan sebelum peninjauan (sebelum pelantikan presiden),” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *