Pedagang Ritel Harus Sabar, Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M Baru Dibayar ke Produsen

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai membayar kewajiban pembayaran utang kepada produsen dan pengecer minyak goreng senilai Rp474 miliar. Pinjaman sebagian atau selisih harga yang harus dibayar pemerintah kepada produsen minyak goreng yang menerapkan kebijakan harga pada tahun 2022.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Issia Karim pada Rabu (19/6/2024). Menurut dia, persoalan pinjaman parsial tersebut sudah ada di tingkat Kementerian Perdagangan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ada angkanya, mungkin sebagian (sudah dibayarkan). Proses ini sudah terjadi di BPDPKS, jadi tinggal lihat di BPDPKS, kita masih memilah totalnya dari Perusahaan A. Perusahaan B berapa. biayanya,” kata Issy Karim kepada wartawan. Buku

IC menjelaskan, pembayaran lotere akan melalui produsen, yang kemudian dibayarkan ke pengecer. “Iya, pabrikan (dulu) masuk (kemudian) ke ritel,” ujarnya.

Terkait jumlah yang dibayarkan, Issy mengatakan, jumlah tersebut sudah diketahui BPDPKS karena saat ini proses pembayarannya sudah memasuki tahap. “Saya tidak cek (total biaya yang dibayarkan), tapi prosesnya dialihkan ke BPDPKS,” jelas Izzy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Winsar Pandjaitan meminta komitmen pemerintah memenuhi klaim terkait saham minyak goreng.

“(Masalah) porsi minyak goreng itu perlu kita selesaikan. Sudah diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada masalah seperti itu. Kita harus segera menyelesaikannya, agar para pedagang menanggung kerugiannya, Senin (25/3/2024) kata Lohut saat memimpin rapat koordinasi pembayaran pecahan minyak goreng.

Apalagi, istilah pemisahan minyak goreng sudah muncul sejak awal tahun lalu. Singkatnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah membayar sebagian pinjaman sebesar Rp344 miliar kepada pengecer yang ikut menerapkan kebijakan tersebut.

Perkembangan terkini, Komisi Pengawas Persaingan Dagang memperkirakan tagihan utang pemerintah terkait perbedaan harga minyak goreng bagi pengecer akan mencapai Rp 1,1 triliun.

Rincian tagihan ini berasal dari pelaku usaha dan distributor sebesar Rp 700 miliar, selebihnya berasal dari 600 pengecer modern seluruh Indonesia yang menerapkan kebijakan harga saat itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *