Pegi Perong Ditangkap, Pj Gubernur Jabar Dorong Polisi Bongkar Kasus Vina Cirebon

BANDUNG – Plt Gubernur Jawa Barat Bei Makmudin meminta Polda Jabar mengungkap kasus pembunuhan Wina, Mohamed Risky Rudiana dan Eki di Siribon.

Bay McMudin yakin polisi akan mengungkap kasus ini secara tuntas.

Pertama, kami yakin Kapolda dan Polda Jabar akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini, kata Bae, Rabu (22/5/2024).

Seperti diketahui, Polda Jabar sendiri kini telah menangkap salah satu DPO yakni Peggy Perong alias Peggy Setiawan yang sudah buron selama 8 tahun. Bay mengajak masyarakat menunggu keputusan polisi.

Saya dengar orang ini sedang dalam tahap penyidikan dan kami menunggu Polda Jabar melepaskannya, ujarnya.

Kemudian, Bae yakin Polda Jabar akan menangani kasus tersebut sesuai standar prosedur yang ada. Sementara itu, dia menyarankan untuk berkoordinasi dengan LPSK jika keluarga korban atau saksi membutuhkan perlindungan.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum dan kami juga percaya kepada Polda dan jika diperlukan LPSK bisa melindungi saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap salah satu pelaku pembunuhan Wina dan Risky alias EKY di Cirebon, yang diketahui bernama Pegi Setiawan atau Perong.

Atas nama Setiawan ditangkap tadi malam di Bandung, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kompol Surawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan Peggy ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam bersama tim Bareskrim Mabes. dari Kepolisian Nasional.

“Kami berhasil menangkap tersangka yang kami incar sejak 2016, warga Cirebon Peggy Setiawan, yang ditangkap di Bandung. Penyidik ​​masih mendalami kasus tersebut,” kata Jules Abraham Abast, Rabu (22/). . 5/2024).

Jules Abraham Abast mengatakan Peggy bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

“Nah, ini Peggy yang kita DPO dan terakhir kita tahu bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung,” ujarnya.

Dengan ditangkapnya Peggy, kini tinggal dua tersangka lain yang buron, yakni Andy dan Danny. Ketiga terpidana tersebut sebelumnya berada di DPO, sekitar delapan tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *