Pegi Ucapkan Terima Kasih kepada Netizen yang Dukung Dirinya

BANDUNG – Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana mengucapkan terima kasih atas dukungan warganet. Rasa terima kasih tersebut diungkapkan melalui pengacara yang mendampinginya dalam pemeriksaan selanjutnya di Bareskrim Polda Jabar, Rabu (6 Desember 2024).

Pengacara keluarga Pegi, Sugianti Iriani mengatakan, Kartini, ibu kandung Pegi, baru bisa menjenguk putra sulungnya hingga WIB berakhir pukul 18.30 sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan pada pukul 14.30.

Ibu dan anak berbincang tentang melepas kerinduan mereka. Yanti mengatakan, kunjungan Kartini hanya membawa makanan kesukaan Pegi: orek tempe, sambal, nasi, dan ayam. Biasanya (Kartini dan Pegi) ngobrol dan melepas nostalgia, kata Yanti di Polda Jabar, Rabu (6 Desember 2024) malam.

“Kemudian Pegi memerintahkan tim pengacaranya mengucapkan terima kasih atas bantuannya. Pegi mengirimkan pesan kepada seluruh netizen Indonesia dan Presiden (Joko Widodo) mengucapkan terima kasih atas dukungannya selama ini dan simpati semua orang terhadap Pegi. Pegi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia, netizen, dan PH-PH (penasehat hukum) Pegi, jelas Yanti.

Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi mengatakan pemeriksaan tambahan hari ini fokus pada media sosial. Ponsel Pegi disita polisi saat ditangkap.

Saya memiliki akun Facebook di ponsel saya. Di jejaring sosial, Pegi punya banyak teman. Namun pertemanan Facebook tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Bina dan Eki.

Karena teman Facebook Peggy ini tidak ada hubungannya dengan kejadian tahun 2016, bahkan bukan salah satu narapidana, kata Muchtar dari Mapolda Jabar.

Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum perpanjangan penahanan Pegi, kata Muchtar. Sebab, pemberitahuan perpanjangan baru diberikan pada Rabu (12/6/2024).

“Kami terima (surat perpanjangan penahanan Peggy) pada tanggal 12, artinya ada rentang waktu 10 sampai 11 hari (Juni 2024), di mana klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Muhtar.

Ia mengatakan, hingga hari ini tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan kedua terhadap Pegi. Karena Anda tidak menanggapi permintaan penangguhan penahanan yang pertama. “Terlepas apakah izinnya diberikan atau tidak, harus ditanggapi secara tertulis,” ujarnya.

Muchtar mengatakan sidang praperadilan dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bandung pada 24 Juni 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *