Pejabat Kementan Kena Semprot Hakim di Sidang SYL: Sama-sama Sembunyikan Borok

JAKARTA – Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamal Harahap dipecat oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi saat Ali Jamal menjadi saksi dalam persidangan dugaan pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian.

Mulanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan saksi soal Dirjen PSP Kementerian Pertanian yang diminta mengumpulkan Rp 600 juta untuk perjalanan SYL ke Brazil. “Saudara Rp 600 juta, tahukah saudara kalau level lain juga ada yang Rp 600 juta untuk saudara atau juga berbeda karena anggarannya lebih besar? tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Typikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

“Kami mohon maaf Yang Mulia, kami tidak ingin mengetahui hal itu,” jawab saksi.

“Manajer umum lainnya? tanya hakim.

“Tidak,” jawab saksi.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto menduga pejabat tersebut berusaha menutupi permasalahan di Kementerian Pertanian.

“Tidakkah Anda bertanya-tanya dari manajer umum Anda ke manajer umum lainnya? ‘Berapa Pak? Saya diminta Rp 600 juta’, selebihnya sama atau sama-sama maklum, kalian semua tahu keduanya, rahasiakan? tanya hakim.

“Siap Yang Mulia, kami tidak bertanya, kalau bertanya kami tidak mendapat jawaban, kami tidak mau tahu,” jawab saksi.

“Oh, jadi seperti itu?” tanya hakim.

“Ya,” jawab saksi.

“Jadi sama-sama sembunyiin ya? Sama-sama sembunyiin maagnya, jadi sama-sama sembunyiin maagnya biar gak ketahuan kan? Akhirnya ketahuan juga ya,” kata jaksa. .

Dalam persidangan, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, SYL didakwa menerima hadiah senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut diperoleh melalui “kerjasama” PNS tingkat I dan 20 persen anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementerian Pertanian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *