Pejabat Kementan Terpaksa Keluarkan Uang Pribadi Rp200 Juta Renovasi Kamar Anak SYL

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kumentan) Direktorat Jenderal Pertanian Sukim Spandi menyatakan siap meminjam Rp 200 juta. Dana tersebut digunakan untuk merenovasi kebun pembibitan mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo (SYL), Kemal Redindo.

Hal ini terungkap saat Skim menjadi saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan atas tuduhan pemerasan dan fasilitasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Awalnya, Ketua Hakim Lianto bertanya kepada Adam Ponteau tentang tuntutan keluarga SYL.

“Apa lagi yang kamu punya selain aksesoris mobil?” tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13 Mei 2024).

“Kamar yang bersangkutan (Kemal) sudah selesai,” jawab saksi.

“Menyelesaikan?” meminta klarifikasi kepada hakim.

“Kamar, sedang kita bangun kamar,” jawab saksi.

“Perombakan kamar?” tanya hakim lagi.

“Iya, kamarnya sedang direnovasi,” jawab saksi.

Skim tidak mengetahui secara pasti lokasi ruangan yang direnovasi tersebut.

“Alamat?” tanya hakim.

“Saya lupa, tapi tentu kamarnya akan kami renovasi,” jawab saksi.

Hakim kemudian melihat lebih jauh informasi mengenai jumlah yang diminta untuk tujuan yang dimaksud.

“Kamar siapa ini?” tanya hakim.

“Dindo,” kata saksi.

“Jam berapa?” tanya hakim.

“Rp200 juta,” jawab saksi.

Sukim menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan Kemal Redindo melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan WhatsAppnya kepada Skim, Kemal Redindo menyertakan foto kuitansi masing-masing senilai Rp 100 juta.

“Apakah tuntutannya saat itu sebesar 200 juta rupiah?” tanya hakim.

“Rp 200 juta, tapi saya punya dua kwitansi,” jawab saksi.

Hakim Leant kemudian menanyakan kepada saksi apakah uang tersebut telah dibayarkan dan dari mana uang tersebut berasal.

“Apakah Anda memberi tahu sekretaris tender?” tanya hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *