Pekerja dengan Gaji Rp8-15 Juta per Bulan Diusulkan Bisa Ambil KPR Subsidi

JAKARTA – Pemerintah mengkaji skema kredit perumahan bersubsidi (KPR) bagi pekerja dengan gaji Rp8 juta – Rp15 juta per bulan. Langkah ini sejalan dengan usulan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN.

Wakil Menteri atau Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, usulan agar pekerja dengan gaji Rp 8 juta – Rp 15 juta per bulan bisa mendapatkan KPR subsidi masih dibahas otoritas terkait. . Oleh karena itu belum diketahui apakah usulan ini akan diikuti atau ditolak.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, syarat penerima hibah adalah mereka yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Batasan penghasilan bagi MBR yang sudah menikah maksimal Rp 8 juta per bulan.

Bahkan, CPR bersubsidi juga dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan menengah (MBT) atau mereka yang berpendapatan sedikit lebih tinggi dibandingkan masyarakat berpendapatan rendah.

“Skemanya masih kita rencanakan, sekarang kita yang mendatangkan MBR. Kita masih lihat, ternyata di antara MBR ke atas juga ada yang membutuhkan kebutuhan (KPR), kata Wakil Menteri BUMN Tiko di Jakarta, Selasa (14/05/2024).

Meski masih dalam tahap penyelidikan, Tiko mengatakan pihaknya bisa memberikan masukan atau mempertimbangkan untuk memberikan keringanan suku bunga bagi kelompok menengah.

“Nanti bisa kita usulkan, mungkin nanti juga ada keringanan bunga. Saat ini KPR sudah ada perjanjian komersial. Kalau ada model MBR dengan FLPP di bawah, kita bisa tambahkan pengaturan baru nanti. – Nanti kita usulkan skema penurunan suku bunga desil menengah, jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Konsumer BTN Hirwandi Gafar mengusulkan agar pekerja dengan gaji Rp 8 juta – Rp 15 juta per bulan diberikan akses KPR subsidi. Hal ini sejalan dengan target pembangunan 3 juta rumah bersubsidi yang digagas Presiden mendatang, Prabowo Subianto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *