Pembunuh Wanita Dalam Koper di Cikarang Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasan Polisi

BEKASI – Polisi menetapkan ARRN (28) sebagai tersangka pembunuhan RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Chikarang Barat, Provinsi Bekasi. Namun, tersangka tidak didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Sejauh ini polisi baru menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan. Sulit bagi polisi untuk menegakkan ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka.

“340 (KUHP) masih menantang karena unsur rancangannya belum dilaksanakan,” kata Kapolsek Chikarango Barat Gurnald Pathiran, Kamis (5/2/2024).

Tas berisi korban tidak dipersiapkan sejak awal. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka belum berniat membunuh.

“Ada bukti CCTV bahwa tas itu disiapkan setelah dia melakukan pembunuhan,” ujarnya.

Kehadiran tersangka dan korban yang berkumpul ke hotel belum tentu memenuhi unsur perencanaan. Sebab, tersangka dan korban awalnya menjalin hubungan hingga akhirnya terjadi perkelahian.

Korban dibawa ke hotel, dia berhubungan badan. Hasil pemeriksaan, terjadi adu mulut dan dibunuh, kata Gurnald.

Alasan terbunuhnya tersangka AARN adalah karena kebutuhan ekonomi untuk biaya pernikahan. Tersangka melakukan pencabulan dan membunuh korban saat membawa uang perusahaan yang akan disimpan di bank.

Alasannya karena kebutuhan ekonomi karena pelaku ingin menikah, kata Wakil Direktur Jatanras, Ditreskrimum Polda Jaya Metropolitan AKBP Rowan Richard Mahenu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *