Republika.co.id, Jakarta-Government mengumumkan peraturan PMK 12 secara rinci untuk menjelaskan ketentuan insentif pajak pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (Kendaraan Listrik / EV). Insentif pajak yang diharapkan adalah pajak penjualan untuk produk PPN dan mewah (PPNBM).
“Untuk mempertahankan keberlanjutan dengan memberikan dukungan untuk sektor industri yang mendukung program kendaraan karbon rendah dan memberikan efek pengganda yang tinggi, dukungan pemerintah diperlukan berkat kebijakan untuk memberikan insentif anggaran dalam bentuk pajak yang didukung oleh pemerintah,” (22/2025).
Mengenai PPN DTP, kami memenuhi kriteria roda bus (TKDN), yang memberikan insentif untuk 4 kendaraan listrik berbasis baterai dan baterai (KBL), dan bus listrik dengan nilai TKDN dalam kisaran 20-40%, dan 20-40% dari TKDN.
Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif pajak DTP ditentukan oleh Menteri Industri.
Mengenai jumlah insentif, DTP PPN, yang diterapkan pada mobil dan bus listrik dengan TKDN, menunjukkan 10%dari harga jual. Insentif diterapkan untuk bus listrik dengan 20-40% TKDN, yang mewakili 5% dari harga jual.
DTP PPNBM, di sisi lain, efektif dalam kendaraan dengan emisi rendah karbon (LCEV) termasuk mobil hibrida (hybrid) dan termasuk detail hibrida lengkap, hibrida ringan dan hibrida hibrida. Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan yang menanggapi ketentuan peraturan pemerintah 2019 nomor 73, yang direvisi oleh peraturan pemerintah 2021 nomor 74.
Jumlah stimulasi yang diberikan adalah 3%dari harga jual kendaraan, dan kendaraan dicatat dalam rencana tertentu.
Untuk menerima insentif ini, produser harus memiliki surat yang menentukan emisi karbon rendah dari Kementerian Industri, yang juga bertanggung jawab untuk mengirimkan daftar kendaraan yang memenuhi kebutuhan Departemen Keuangan.
Insentif DTP PPN dan PPNBM berlaku untuk periode pajak dari Januari hingga Desember 2025, dan harus direalisasikan pada tanggal faktur pajak sesuai dengan aturan pajak yang relevan.