Pemkab Tangerang Buka Suara terkait Polemik Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengungkap adanya kelebihan pembayaran pembebasan lahan RSUD Tigaraxa seiring informasi yang tersebar selama ini. Pembebasan tanah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak benar tanah RSUD Tigaraksa yang diakuisisi Pemkab Tangerang seluas 4,9 hektare dan telah dibayarkan kepada pemilik tanah sebesar Rp 700.000 per meter. Karena harga yang diteruskan kepada pemilik tanah berdasarkan nilai kajian independen KJPP (Kantor Penilaian Umum) Wahyono Adi dan kawan-kawan adalah Rp 1,1-1,3 juta per meter,” kata Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Perumahan, Permukiman dan Pemakaman di Tangerang, Dadan Darmawan, Kamis (28/6/2024).

Dadan mengatakan, berdasarkan penilaian penilaian yang disesuaikan dengan mempertimbangkan keabsahan dan zonasi berbagai posisi tanah tersebut, pemilik tanah menerima ganti rugi sesuai dengan keputusan kesepakatan bersama, yang dituangkan dalam berita acara rapat pemilik tanah. . .

“Dalam kegiatan ini mereka juga didampingi oleh tim pengadaan tanah (OPD terkait, camat, lurah dan aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan Polresta Tangerang Kota). Pembayaran dilakukan langsung melalui Bank BJB. pembukuan kepada masing-masing pemilik tanah tanpa surat kuasa, sehingga tidak ada pengurangan atau pengurangan,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, biaya ganti rugi juga dapat diukur dengan perbandingan harga pelaksanaan kegiatan pelebaran jalan terbuka dari Kantor Pos Pasar Gudang, Kampung Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa hingga Prapatan Munjul – Jalan Ariya Wangsakara dengan biaya ganti rugi. pada tahun sebelumnya 2019 sebesar Rp 1.140–1.230 juta per meter. Bahkan tahun 2023 di Jalan Ariya Wangsakara harganya melebihi 2 juta per meter persegi.

Dadan pun membantah klaim bahwa tanah yang sebenarnya milik Pemkab kemudian dibebaskan. “Adapun lahan yang diperuntukkan untuk RSUD Tigaraxa, Kabupaten Tangerang, bukan milik kawasan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang dikenal dengan Fasos Fasum milik eks PT. PVS. Bumi. Tanah yang dibeli untuk RSUD Tigaraksa milik PT PWS “Tbk” sudah pailit dan bukan merupakan tanah PSU melainkan tanah non PSU yaitu (SHGB 7 dan SHGB 4) dan juga sebagian tanah milik masyarakat di Kampung Kadu Agung. dan Kampung Tigaraksa sesuai bukti hak milik yang sah (SHM dan AJB),” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *