Pemkot Bogor Larang Sekolah Gelar Study Tour Buntut Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana

Pemerintah Kota Bogor prihatin dengan kecelakaan bus di SMK Kelompok Lingga Kencana Depok di Ciatero, Subang, Jawa Barat yang menewaskan puluhan orang. Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari telah menginformasikan kepada seluruh sekolah di Kota Bogor mengenai pembatasan dan gangguan sementara terkait study tour.

Hal ini mengacu pada surat edaran (SE) no. 100.3.4/2106-Adbang terkait kunjungan lapangan di luar kelas sebagai tindak lanjut Surat Gubernur SE Jabar 64/PK.01/KESRA. pada tahun 2024 pada tanggal 8 Mei dalam kunjungan studi ke unit-unit di bidang pendidikan. Surat edaran ini mulai disebarkan pada tahun 2024 pada tanggal 13 Mei, tidak terlepas dari musibah yang menimpa sekelompok siswa SMK Lingga Kencana.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dalam surat edarannya meminta sekolah-sekolah seluruh jenjang pendidikan di Kota Bogor dan mengimbau seluruh sekolah memperhatikan permasalahan terkait studi banding di satuan pendidikan.

Pertama, studi banding bagi satuan pendidikan digalakkan di kota-kota di Provinsi Jawa Barat, mengunjungi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan tempat wisata edukasi lokal dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali satuan studi yang telah direncanakan dan dilaksanakan. perjanjian kerja sama perjalanan studi yang akan dilaksanakan di luar provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

Kedua, kegiatan wisata edukasi memperhatikan prinsip kesejahteraan dan keselamatan seluruh siswa, guru dan tenaga pengajar, dengan memperhatikan persiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan ditempuh, serta koordinasi. dan menerima rekomendasi. dari dinas angkutan kota/kota mengenai kondisi teknis kendaraan.

Ketiga, Dinas Pendidikan dan yayasan penyelenggara perjalanan studi berkoordinasi sesuai kompetensinya dengan menyampaikan laporan kepada dinas pendidikan.

“Melalui surat ini, Gubernur Jabar mengajak kita semua untuk menyikapinya agar tidak terjadi kejadian serupa. Khusus untuk kegiatan tamasya, disepakati harus ada pembatasan dan pemberhentian sementara yang berisiko dan berpeluang membawa dampak buruk. Perjalanan tidak hanya diperuntukkan bagi pelajar SMA saja, namun juga bagi pelajar SD dan SMP yang berada di wilayah hukum Pemerintah Kota Bogor, kata Hery, Senin (13/05/2024).

Hery menegaskan, jika ada pengecualian dalam kebijakan diskresi tamasya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor harus melakukan pemilahan dan memastikan semuanya sesuai aturan, mulai dari armada kendaraan, jalur perjalanan. dan seterusnya. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menyampaikan hal tersebut kepada kepala sekolah di Kota Bogor.

“Selanjutnya, sekolah tidak boleh melakukan kunjungan lapangan bagi siswa yang berada dalam bahaya. Karena kecelakaan yang mengakibatkan kematian dan cedera bisa saja menimpa siswa dari kota lain. Selain itu, jika “Saya yakin kita semua akan menambah lapangan kerja, terutama di terkait pelayanan publik”, tegasnya.

Hery pun menyampaikan belasungkawa dan mengimbau jajaran Pemkot Bogor meluangkan waktu sejenak dan mendoakan para korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *