Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat yang Pertama Kali Beli Properti

JACARTA – Memiliki rumah di Jakarta merupakan dambaan setiap orang. Namun membeli rumah di Jakarta tidaklah mudah. Selain biayanya yang mahal, ada biaya lain yang harus dikeluarkan, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB merupakan pajak yang wajib dibayarkan pembeli rumah kepada pemerintah daerah. Harga tersebut berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yaitu nilai transaksi atau nilai pasar properti, mana yang lebih tinggi.

Retribusi tersebut sebagian besar dibayarkan kepada pembeli rumah. Nah, buat kamu yang baru pertama kali ingin punya tempat tinggal, pertimbangkan juga harga-harga tersebut. Namun, kini ada kabar gembira bagi Anda yang ingin mewujudkan impian tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan BPHTB untuk pertama kalinya menerima hak bagi Wajib Pajak (WP).

Perolehan hak pertama adalah perolehan hak atas tanah atau harta benda oleh Wajib Pajak untuk pertama kalinya. Artinya, Anda tidak pernah mempunyai hak apa pun atas tanah atau properti. Jadi, jika Anda ingin membeli rumah pertama di Jakarta, Anda bisa mendapatkan pembebasan BPHTB 100 persen.

Morris Danny, Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, mengatakan BPHTB memiliki peran penting dalam industri real estate, khususnya dalam jual beli tanah dan real estate. “Dengan demikian, ketika seseorang atau perusahaan membeli tanah dan/atau real estate, BPHTB dibebankan sebesar harga transaksi,” ujarnya.

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang BPHTB yang pertama kali mendapatkan pembebasan BPHTB sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang pembebasan harga perolehan tanah dan pembangunan rumah bagi masyarakat. pertama kali diterima di sebelah kanan dengan jumlah pajak yang diterima sampai dengan jumlah tertentu.

Pengecualian Kebijakan BPHTB

Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah penting untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah untuk pertama kalinya melalui Undang-Undang Pembebasan Biaya Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk pernyataan yang dijelaskan pada Bab 2 dan Bab 3 Peraturan Provinsi DKI Jakarta. Undang-Undang Presiden Nomor 23 Tahun 2023 yaitu:

1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan Wajib Pajak. Undang-undang ini dirancang untuk memberdayakan masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah dan perumahan.

2. Pembebasan BPHTB sebesar 100 persen​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ Artinya, pemohon tidak perlu membayar BPHTB untuk pertama kali melakukan transaksi kepemilikan properti.

3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk produk hak perolehan pertama dalam kontrak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000.

Lalu yang dimaksud dengan hak yang pertama adalah perubahan hak karena jual beli, hibah, jual beli atau warisan. Diundangkannya peraturan baru karena kelanjutan penerbitan peraturan, atau di luar penerbitan peraturan, termasuk rencana nasional pemerintah dalam pendaftaran tanah.

Lalu bagaimana caranya agar lebih dari satu orang bisa mendapatkan pembebasan BPHTB sekaligus? Dalam hal pembebasan BPHTB diterima oleh lebih dari satu penerima manfaat dalam waktu yang bersamaan, maka kebijakan ini juga menentukan keadaan dimana pembebasan BPHTB diterima oleh lebih dari satu penerima hak dalam waktu yang bersamaan.

Dalam hal ini, pembebasan BPHTB juga dapat diberikan sesuai Pasal 4 Undang-Undang Pengelolaan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain dengan minimal satu orang yang menerima Polis atau pemohon memiliki memenuhi kriteria yang ditentukan (Pertama kali menerima hak).

Kemudian identitas masing-masing penerima manfaat harus dicantumkan dalam permohonan pembebasan BPHTB. Pemegang polis yang telah mendapatkan pembebasan BPHTB tidak dapat menerima pembebasan BPHTB lagi untuk perolehan polis berikutnya.

Permohonan pembebasan BPHTB

Pengajuan pembebasan BPHTB sangat mudah. Wajib Pajak atau kuasanya dapat menyampaikan permohonan bersamaan dengan laporan SSPD BPHTB secara elektronik melalui website ebphtb.jakarta.go.id.

Saat memberitahukan kepada SSPD BPHTB, calon harus menyertakan scan salinan surat. Selain itu, untuk mendapatkan hak pertama dari pemerintah pusat dalam pendaftaran tanah, perlu memenuhi persyaratan tambahan, termasuk pemindaian sertifikat tanah yang diterima dari program.

1. Permohonan pembebasan BPHTB diberikan atas permintaan Wajib Pajak atau kuasanya.

2. Lamaran diajukan sesuai kebutuhan disertai publikasi SSPD BPHTB yang diisi secara elektronik pada tautan ebphtb.jakarta.go.id.

3. Dalam pemberitahuannya kepada SSPD BPHTB, pemohon harus menyertakan surat penjelasan tercetak sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Tata Usaha Gubernur Negara DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023.

4. Undang-undang yang pertama kali diterima dalam bentuk izin baru dari pemerintah federal di bidang pendaftaran tanah harus ditambah dengan scan sertifikat sertifikat tanah yang diterima dari Program pemerintah federal di bidang pendaftaran tanah. . dan permohonan pembebasan BPHTB.

“BPHTB merupakan alat penting dalam pengelolaan real estate yang akan membantu menjamin pemerataan, mengelola pasar real estate dan juga memberikan pendapatan kepada pemerintah daerah.” Oleh karena itu, BPHTB mempunyai peran penting dalam penatausahaan dan pengelolaan properti di DKI. Negara Bagian Jakarta,” kata Morris.

Pembebasan BPHTB untuk pembelian pertama kali dengan pajak properti sampai dengan nilai tertentu merupakan langkah yang baik untuk mendorong pertumbuhan dan inklusi perumahan.

Dengan memberikan insentif ini, pemerintah daerah berperan dalam mendorong pasar perumahan yang berkelanjutan dan memfasilitasi akses kepemilikan bagi masyarakat luas, terutama bagi pemilik rumah pertama kali.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk memberikan dukungan guna memenuhi kebutuhan masyarakat, memperkuat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *