Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warga, Terkait Pilkada Jakarta?

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pendaftaran Masyarakat (Disdukcapil) melakukan program untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Apakah proyek ini ada kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024?

Menonaktifkan NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Dinas Dukcapil Jakarta 2024 Budi Awaluddin menjelaskan, database yang digunakan KPU DKI Jakarta adalah identitas warga. (KTP).

Sedangkan penghapusan NIK baru menyasar korban meninggal. “Oleh karena itu, DPT yang ditetapkan saat ini sebesar 8,3 juta belum ada pengaruhnya. Kalau NIK kita non-aktifkan, maka DPT yang ada tidak akan berpengaruh kecuali yang sudah dipindahkan. Sebaiknya operator menyesuaikan pilihannya sesuai dengan KTP-nya,” kata Budi. di Jakarta pada Selasa (25/06/2024).

Pemegang NIK yang saat ini berada dalam daftar tunggu pembatalan dapat mengajukan banding di Posko Dukcapil yang ada di kecamatan. Dengan demikian, aspirasi masyarakat yang terkena dampak skema penutupan NIK mendapat saluran yang tepat.

“Penutupan ini tidak mempengaruhi kebebasan sipil korban kebijakan ini. Jadi amanlah,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan baru yang memperbolehkan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) per alamat tempat tinggal. Pembatasan penggunaan alamat tempat tinggal bagi KK ini disebut sebagai langkah perbaikan pengelolaan kependudukan di Jakarta.

Pasalnya, banyak warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta namun masih menggunakan alamat Jakarta. Hal ini dinilai berisiko salah sasarannya bantuan sosial (Panzos) yang disalurkan pemerintah daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *