Pemprov Jakarta Temukan 25.185 Penerima Bansos Kebutuhan Dasar Tak Tepat Sasaran

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menemukan 25.185 warga penerima bantuan Program Bantuan Sosial (Bansos) Kebutuhan Pokok (PKD) tidak menjadi sasaran. Pemprov mengecek ke lapangan untuk melihat status penerima bansos PKD saat ini dan calon penerima baru kecuali desil 1-4, non desil, dan desil 1-4 yang menunjukkan tidak memenuhi syarat.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan audit dilakukan pada 27 Februari – 2 Mei 2024 dengan total 155.554 audit.

Verifikasi dilakukan untuk melihat kelayakan penerima bantuan sosial berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Umum Daerah untuk Pengumpulan dan Pemutakhiran Informasi Masyarakat Miskin dan Masyarakat Miskin, kata Premi. , Kamis (30/5/2020). 2024).

Sasaran bansos PKD tahun 2024 sebanyak 219.252 orang. Dari target tersebut, jumlah penerima bantuan sosial PKD yang dinyatakan layak sebanyak 194.067 orang (KLJ 149.549, KPDJ 18.033 dan KAJ 26.485).

“Sebanyak 25.185 orang dinyatakan tidak berhak menerima bansos karena mengetahui mampu, memiliki mobil, memiliki NJOP lebih dari Rp 1 miliar, dan tidak mematuhi informasi yang sesuai dengan situs Kementerian Kependudukan.

Dinas Sosial DKI akan melakukan pengisian ulang penerima Tahap I dalam waktu empat bulan. Kemudian, Bank DKI juga akan membagikan kartu ATM kepada penerima manfaat baru yang akan dihubungi sebanyak dua kali pada hari kerja dan akhir pekan mulai minggu keempat Juni 2024 hingga minggu kedua Agustus 2024.

Penerima manfaat eksisting Tahap II dan penerima manfaat baru akan diisi ulang sesuai laporan penyaluran dari Bank DKI selama enam bulan terhitung Januari hingga Juni 2024.

Pemberian bantuan sosial di KLJ, KPDJ dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang ditetapkan pada APBD tahun anggaran 2024. Kami akan terus melakukan audit dan sidak lapangan untuk memastikan kelayakan untuk mendapatkan bantuan, kata Premi. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *