Bogor – Seorang pemuda di TN Kota Bogor. Sempat berniat menikam seorang ibu karena kaget ketahuan usai pesta minum-minum yang berujung perkelahian. Khawatir terjadi keributan, pelaku bersembunyi di rumah korban T.
Korban terbangun dan melihat terdakwa lalu menegurnya. Terdakwa yang kaget langsung menusuk perut korban.
Kini T ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. “Dia sudah menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polres Bogor Kota Ipada Eko Agus, Kamis (9/5/2024).
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penguntitan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pelaku ditangkap warga pada Rabu, 8 Mei 2024. Pelaku hanya duduk dalam posisi duduk tanpa mengenakan pakaian apa pun.
“Pemuda tak dikenal menguntit seorang perempuan di Jalan Simangu, Baliwet, Bogor,” demikian bunyi keterangan video tersebut.