Penahanan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Diperpanjang Jadi 40 Hari

JAKARTA – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditahan sekitar 40 hari karena kasus korupsi yang merugikan pemerintah Rp271 triliun. Penahanan Harvey diperpanjang setelah ia mendekam selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta.

Kapuspenkum Jaksa Agung Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan Harvey hingga 40 hari. Artinya, suami Sandra Dewi akan kembali ke Rutan Salemba mulai 16 April hingga 25 Mei 2024.

Jaksa penuntut umum memperpanjangnya selama 40 hari lagi. Mulai tanggal 16 sampai 25 Mei, kata Ketut, Kamis, 18 April 2024 di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Ketut menjelaskan perpanjangan masa penahanan Harvey tidak bisa dibenarkan. Jaksa penuntut umum sendiri mempunyai kewenangan untuk menangkap pria berusia 38 tahun tersebut dan tersangka korupsi lainnya.

Apalagi jika penyidikannya belum tuntas. Oleh karena itu, ada kemungkinan tersangka akan ditahan hingga persidangan dilanjutkan.

“Kami mempunyai kewenangan penangkapan sekitar 60 hari, 20 hari oleh penyidik. Diperpanjang oleh JPU selama 40 hari,” jelasnya.

Harvey Moeis ditetapkan pada Rabu 27 Maret 2024 sebagai tersangka kasus korupsi perdagangan barang timah dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey di Rutan Salemba Kejaksaan Jakarta Selatan. Pada 1 April 2024, Kejaksaan Agung menggeledah rumah Harvey dan Sandra.

Dari penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, penyidik ​​berhasil membawa banyak harta karun. Mulai dari mobil Rolls Royce, Mini Cooper, jam tangan, dokumen, elektronik.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menyita kendaraan Vellfire dan Lexus milik Harvey terkait korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, Sandra juga pernah diperiksa penyidik ​​terkait beberapa rekening suaminya yang ditutup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *