Penanganan BUMN ‘Sakit’ Perkuat Daya Saing

krumlovwedding.com, setelah enam dekade berdiri, PT Merpati Airlines (Persero) akhirnya resmi dibubarkan pada tahun 2023. Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Penerbangan (BUMN) ini sejalan dengan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan maskapai tersebut. Gagal pada tahun 2022.

Kondisi perseroan dinyatakan tidak sehat lagi karena jumlah aset dan pendapatan tidak lagi seimbang dengan beban usaha dan beban utang. Berdasarkan laporan audit tahun 2020, utang maskapai ini mencapai Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun.

Keputusan pailit tersebut diselesaikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023. Dengan keputusan ini, seluruh sisa kekayaan hasil likuidasi PT Merpati Nusantara Airlines dapat disetorkan ke kas negara.

Karyawan yang terkena dampak akan mendapatkan haknya sesuai perintah pengadilan. Sebagian hasil penjualan aset diberikan kepada karyawan. “Pembubaran PT Merpati Airlines termasuk likuidasi setelah 5 tahun perusahaan dinyatakan pailit,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023.

PT Merpati Airlines bukan satu-satunya BUMN yang dilikuidasi. Hingga akhir tahun 2023, selain Merpati, ada 6 BUMN lainnya yang dibubarkan.

Keenam perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Ache (Persero), PT Kertas Leses (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PAN).

Selain BUMN tersebut, masih ada 14 BUMN lagi yang perlu dikelola lebih lanjut sebelum Kementerian BUMN memutuskan apakah perusahaan tersebut bisa diselamatkan atau tidak.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjotmodjo mengatakan pembubaran perusahaan negara tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi BUMN yang dilakukan secara komprehensif selama lima tahun terakhir. BUMN didorong untuk bergerak cepat, efisien dan efektif dalam menyikapi setiap perubahan.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah BUMN mampu menjalankan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Baik fungsinya mencari keuntungan maupun memberikan kemaslahatan umum sebagaimana tertuang dalam UU BUMN No 19 Tahun 2023. Tidak ada jalan lain selain membebani perekonomian negara.

Proses transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN dan kami sejak tahun 2019 antara lain meliputi holding, merger, clustering, downsizing, dan pengelolaan BUMN yang bermasalah, ujarnya dalam keterangan tertulis.

Hingga akhir Desember 2023, jumlah BUMN tercatat sebanyak 45 perusahaan dari target 40 BUMN yang dikelompokkan dalam 12 klaster. Sebagai perbandingan, angka tersebut lebih kecil dibandingkan jumlah BUMN yang mencapai 113 perusahaan pada tahun 2019. Pemangkasan tersebut merupakan bagian dari program restrukturisasi perusahaan, termasuk merger.

“Khusus BUMN yang menghadapi kendala keuangan dalam usahanya, masuk ke kelompok Danarexa dan PPA yang didalamnya dimasukkan BUMN kecil agar lebih besar,” kata Karthika.

Pengelolaan BUMN ‘Sakit’

PT Danarexa (Persero) merupakan BUMN holding spesialis transformasi dan investasi yang diberi mandat untuk meningkatkan skala bisnis menjadi perusahaan berkinerja tinggi dengan manajemen puncak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dan masyarakat. Danareksa BUMN Holding resmi berdiri sejak Juni 2022 dan membawahi empat subgrup.

Sedangkan untuk pengurusan perusahaan sakit termasuk dalam subklaster jasa keuangan yang menjadi tanggung jawab PPA. PPA telah mendapat surat kuasa khusus dari pemerintah sejak tahun 2020 untuk mengurus 20 BUMN dan satu anak perusahaan BUMN. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan pelat merah tengah dilikuidasi. Sedangkan 14 perusahaan sisanya sedang ditangani.

Ke-14 BUMN pengelola terpercaya tersebut adalah PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Jakarta Lloyd (Persero), serta PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dan PT. Perkapalan (persero), PT Industri Kapal Indonesia (persero), PT Inda Karya (persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero), PT Semen Kupang (persero), dan PT Pengusahan Dera Industri Republik Pulau Batam (persero), Perusahaan Percetakan Negara Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero), dan PT Varuna Tirtha Prakasha (Persero).

Direktur Utama PT Danarexa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan pembubaran atau merger merupakan salah satu opsi pengelolaan BUMN bermasalah. Mereka yakin penderitaan yang dialami BUMN akan berkurang.

“Saat ini PPA sedang melakukan pengelolaan lebih lanjut terhadap 14 BUMN pengelola fidusia untuk mengatasi beberapa permasalahan yang dihadapi, antara lain: BUMN yang menghadapi PKPU perlu melakukan stabilisasi kondisi keuangan, permasalahan hukum dan tata kelola, permasalahan kelangsungan usaha, serta permasalahan sumber daya manusia” organisasi, kapasitas dan efisiensi. Perlu penguatan. Dalam konteks ini, PPA melakukan restrukturisasi utang, reposisi bisnis inti, perbaikan keuangan, perbaikan tata kelola, perbaikan organisasi dan sumber daya manusia, serta konsolidasi operasional bisnis. , ”katanya.

Selain itu, BUMN yang berhasil mengelola perubahan akan meningkatkan volume usahanya melalui transformasi dan dukungan investasi di Danarexa, dengan tujuan akhir menjadi perusahaan besar yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial serta memberikan pendapatan kepada negara.

“PPA akan menjalankan fungsi restrukturisasi keuangan, peningkatan SDM (sumber daya manusia) dan proses bisnis, kemudian akan terwujud sinergi untuk memperkuat transformasi bisnis di Danarexa,” ujarnya.

Ada dua parameter yang akan mendorong penguatan PPA ke depan. Pertama dengan memperkuat permodalan usaha dan kedua dengan memperbaiki posisi keuangan. Dengan konsolidasi ini, PPA diharapkan mampu melakukan restrukturisasi. Jadi diharapkan PPA mampu dan mampu menerima pesanan baru ke depan. Masih ada BUMN yang harus ditangani di Danarexa, ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *