Penerima KIP Kuliah Apakah Bisa Bekerja Freelance Atau Sampingan? Begini Ketentuannya

Jakarta – Penerima beasiswa KIP Kuliah bisa bekerja mandiri atau paruh waktu. Pertanyaan ini mungkin ditanyakan oleh para penerima beasiswa KIP Kuliah yang masih ingin bekerja sampingan. Apakah mahasiswa yang sudah mengikuti KIP Kuliah benar-benar bisa bekerja? Artikel ini menjelaskannya, jadi pastikan untuk memeriksanya.

Syarat penggunaan bagi peserta perkuliahan KIP

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perseshen) No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Indonesia Cerdas memuat sejumlah ketentuan bagi penerima KIP Kuliah.

Oleh karena itu, mahasiswa yang memilih Kelas Eksekutif, Kelas Khusus, atau Kelas Karyawan tidak dapat menggunakan KIP Kuliah. Oleh karena itu, masyarakat pekerja tidak dapat menerima subsidi ini.

Aturan tersebut tidak merinci bagaimana mahasiswa yang saat ini bekerja paruh waktu atau freelance bisa menerima KIP Kuliah.

Namun pada poin G peraturan ini, pencabutan penghargaan PIP perguruan tinggi, adalah apabila mahasiswa tersebut tidak memenuhi persyaratan akademik minimum dan tidak lagi memenuhi syarat prioritas, atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status PIP perguruan tinggi tertulis. Penerima manfaat dapat membatalkan dukungan mereka.

Oleh karena itu, apabila mahasiswa tersebut tidak mencapai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal yang ditetapkan kampus dan tidak meningkatkan kemampuan finansialnya, maka KIP Kolej akan dibatalkan atau dicabut.

9 Hal yang Dapat Membatalkan KIP A Universitas. Penerima PIP perguruan tinggi dapat dibatalkan melalui keputusan pembatalan penerima PIP perguruan tinggi Puslapdik.

B. Pembatalan Penerima PIP Dikti yang tercantum pada angka 1 dilakukan apabila Penerima PIP Dikti:

• Mati.

• Keluar dari universitas/tidak melanjutkan studi.

• Transfer ke universitas lain.

• Mengambil cuti akademik karena alasan selain sakit atau mengambil cuti akademik lebih dari dua semester karena sakit.

• Penolakan untuk menerima pendidikan tinggi PIP.

• dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

• Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

• Kegagalan untuk memenuhi persyaratan akademik minimum. dan/atau tidak lagi menjadi sasaran prioritas atau tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima pendidikan tinggi PIP.

Kampus juga dapat membatalkan KIP Perguruan Tinggi apabila kemampuan finansial mahasiswa memenuhi kategori layak. Sebab, dukungan ini menyasar mahasiswa yang menghadapi kendala keuangan namun dapat menunjukkan prestasi dan kemampuan akademik yang baik.

Untuk itu, Puslapdyk mengimbau perguruan tinggi melakukan evaluasi setiap semesternya. Ketentuan evaluasinya sendiri dilaksanakan sebagai berikut.

1. Kemampuan Finansial Penerima PIP Perguruan Tinggi. Dan

2. Persyaratan mahasiswa perguruan tinggi PIP. Setiap semester untuk memastikan seluruh mahasiswa PIP Dikti memenuhi kebijakan pembatalan.

3. Menilai prestasi akademik mahasiswa penerima PIP perguruan tinggi berdasarkan standar indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi.

4. Menilai kemampuan finansial penerima pendidikan tinggi PIP berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa sesuai dengan kebutuhan menjadi penerima pendidikan tinggi PIP.

5. Kemudian melakukan evaluasi terhadap status penerima PIP perguruan tinggi berdasarkan indikator status mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembatalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *