Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp24 T, Kripto Sumbang Rp689 M

JAKARTA – Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 miliar hingga 30 April 2024. Jumlah tersebut berasal dari pajak kripto sebesar Rp 19,5 triliun dari Sistem Transaksi Elektronik (PMSE) Pajak Pertambahan Nilai (TVA). 19,5 triliun Rp 689,84 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 2,03 triliun. Kemudian pajak yang dipungut pihak lain melalui transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIPP pajak) sebesar Rp1,91 triliun.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga April 2024. Jumlah tersebut meliputi enam pengangkatan baru, satu kali perubahan, dan satu kali penghapusan data pemungut PPN PMSE. Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 154 PMSE memungut dan menyetorkan PPN sebesar Rp 19,5 miliar.

Jumlah tersebut adalah deposito sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, kemudian deposito sebesar Rp 3,90 miliar pada tahun 2021, tahun 2022 sebesar Rp 5,51 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 6,76 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp 2 miliar. Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Jumat (17/05/2024).

Pendapatan pajak kripto terkumpul sebesar Rp 689,84 miliar pada April 2024. Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, dan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp222,56 miliar.

Penerimaan pajak kripto sebesar Rp 325,11 miliar pada transaksi penjualan kripto di 22 bursa dan Rp 364,73 miliar pada pembayaran pembelian kripto di bursa. Pajak fintech (P2P lending) juga mendatangkan pendapatan sebesar Rp 2,02 triliun hingga April 2024. Penerimaan pajak fintech diperkirakan mencapai Rp446,39 triliun pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp470 triliun pada tahun 2023.

Baca Juga: Jokowi Senang Ekonomi RI Tumbuh 5,11%, Sebut Negara-Negara Besar Sedang Resesi

Pajak fintech tersebut berupa PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN dan MEE Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN sebesar Rp1,08 miliar. Penerimaan pajak bagi pelaku usaha lain di ekonomi digital berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga April 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 1,91 triliun.

Penerimaan pajak SIPP sebesar Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 miliar pada tahun 2023, dan Rp388,84 miliar pada tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari Rp128,227 miliar dan PPN Rp128,227 miliar dan PPN 1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *