Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Tipikor, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hasbi Hasan. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diketahui divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penguatan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tindak Pidana Korupsi Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang diajukan banding, isi putusan PT Jakarta. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (20/06/2024).

“Telah diputuskan terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Sekadar informasi, putusan sidang dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024 oleh Ketua Hakim Tegu Harianta, Hakim Anggota Brootma Maya Marbun, dan Gatut Sulistio.

Di sisi lain, Kelompok Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas hukuman enam tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Kantor kejaksaan mengajukan banding ke pengadilan.

Tim JPU mengajukan upaya hukum dan juga menyampaikan memori banding atas perkara terdakwa Hasbi Hasan, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 15 Mei 2024.

Ali juga menjelaskan, tim jaksa pertambangan telah mengajukan upaya hukum banding. Sebab, sekelompok jaksa menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Negeri tingkat pertama tidak memenuhi kebutuhan.

“Sesuai dengan alasan banding, karena rasa keadilan hukuman badan sebagaimana tercantum dalam putusan tingkat pertama tidak terpenuhi, sehingga kelompok jaksa mengharapkan pada tingkat kedua yaitu pengadilan yang lebih tinggi. sesuai permintaan tertulis,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *