Pengamat Heran Kasus Harun Masiku Kembali Mencuat setelah Presiden Jokowi Bukan Bagian PDIP

JAKARTA – Pengamat politik Ikar Nosa Bhakti mengaku terkejut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kembali mengajukan kasus suap terhadap anggota DPR masa jabatan 2019-2024 terhadap terduga anggota Kabinet Sementara (PAW). Ia merupakan mantan anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pasalnya, isu tersebut kembali mencuat saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak lagi menjadi anggota PDIP.

“Kalau diperhatikan saat Jokowi masih menjadi anggota PDIP kenapa tidak mengusut tuntas kasus Harun Masiko dari KPK, itu pertanyaan pribadi saya,” tegas Chikini. Menteng Selasa di Jakarta Pusat; (6/11/2024).

Iker penasaran dengan pendekatan terbaru yang dilakukan KPK. Mungkinkah ada tangan tak kasat mata yang mendorong lembaga antirasuah mengusut lebih jauh kasus Masiko?

“Apakah kasus kabinet Masiko tidak terselesaikan pada tahun 2020 hingga 2024 karena adanya tangan-tangan kuat yang menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?” dia berkata.

Iker juga mempertanyakan konteks hukum dalam kasus tersebut; Faktanya, pelanggaran tersebut dilakukan oleh Harun Masiko atau Sekjen PDIP yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Apalagi, KPK mengklaim telah mengetahui keberadaan Harun Masiko.

“Kalau ada bukti baru keberadaan HM, kenapa laporannya tidak masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi?” dia berkata.

“Mengapa kamu menanyakan hal itu?” Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga antikorupsi yang berharap dapat mengakhiri korupsi baik di pemerintahan maupun di parlemen? Ini proses penghitungan suara pemilu,” kata Iker.

“Kami berharap ini bisa membuat mereka benar-benar menjalankan tanggung jawabnya. Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh menjalankan tugasnya untuk tujuan apa pun yang disebut sah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *