Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman

JAKARTA – Pembahasan perubahan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Alasannya, peraturan tersebut dinilai sensitif terhadap waktu.

Nah, kalau KIM saat ini menguasai mayoritas di parlemen, maka pertanyaan apakah (amandemen) harus dilakukan atau tidak tergantung KIM. Kalau perlu ya, akan diubah,” kata pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada wartawan, Rabu (6/12/2024).

Uyang melihat Koalisi Tinggi Indonesia (KIM) berkuasa di parlemen. KIM merupakan gabungan partai politik (parpol) yang mendukung dan mendukung pemerintahan Presiden baru terpilih Prabov Subjant dan Jibran Rakabuming Raka.

Jika ditambah PKB dan Nasdem, maka koalisi Prabovo-Gibran berarti didukung enam parpol. Total kursi enam partai tersebut sebanyak 417 dari 580 kursi DPR periode 2024-2029.

Rinciannya, Golkar 102 kursi, Gerindra 86 kursi, Demokrat 44 kursi, PAN 48 kursi, PKB 68 kursi, Nasdem 69 kursi atau setara 64,32 kursi parlemen, jelasnya.

Ia menambahkan, jika selanjutnya UU MD3 diubah maka yang berubah adalah huruf b ayat (1) Pasal 427D UU MD3. Pasal tersebut menyebutkan Ketua DPR merupakan anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Direvisi. Direvisi artinya PDIP atau Mbak Puan kemungkinan besar akan kehilangan jabatan Ketua DPR. Karena salah satu kemungkinan revisi itu terkait dengan jabatan Ketua DPR. Sebelumnya kuotanya untuk partai pemenang. dan terbanyak di DPR. Jumlah kursinya nanti bisa diubah melalui pemilu. Kalau ada pemilu, tentu KIM menang karena mayoritas di parlemen, jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *